Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Book

Kewarisan Perempuan di Negara Muslim Modern: Pergeseran, Adaptabilitas, dan Tipologi

11 Maret 2023   11:47 Diperbarui: 23 Maret 2023   11:23 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Munawir Sjadzali, pergeseran struktur keluarga dan juga relasi, yang mana suami dan istri memikul tanggung jawab yang sama dalam keluarga, maka kurang tepat jika proporsi pembagian waris untuk laki-laki dan perempuan adalah 2:1 kurang tepat jika dilaksanakan. Sebagai solusinya, beliau menawarkan proporsi yang seimbang dalam hal kewarisan. Namun, gagasan ini belum sepenuhnya diangkat dalam KHI.

Indonesia secara khusus belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang kewarisan. KHI adalah serapan dari berbagai rujukan seperti kitab fiqih sebagai rujukan hakim peradilan agama. KHI tidak secara jelas menjelaskan tentang kewarisan perempuan. Ketentuan waris dalam HKI didasarkan pada Q.S An-Nisa' ayat 7, 11, 12, dan 176 serta hadis tentang ahli waris perempuan dan juga ijtihad para ulama dengan mempertimbangkan adat istiadat ('urf) dan juga maslahah mursalah untuk kemaslahatan bagian waris bagi perempuan dalam konteks yang ada di Indonesia.

Ketentuan waris dalam Q.S An-Nisa' ayat 7, 11, 12, dan 176 bisa diligat dari pasal 174 tentang kelompok hali waris, pasal 175 tentang kewajiban ahli waris, pasal 176-182 tentang pembagian ahli waris, pasal 180 tentang bagian waris istri, pasal 182 tentang pembagian waris untuk saudara perempuan kandung dan seibu. Itu jika ditelaah dari dalil yang menjelaskan tentang pembagian waris perempuan.

Ketentuan waris jika ditelaah dari hadist nabi, maka bisa dilihat pada pasal 173 tentang pembunuhan sebagai halangan kewarisan, pasal 175 tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris, pasal 186 tentang kewarisan anak diluar nikah, pasal 173 tentang halangan waris, pasal 176 tentang bagian waris anak perempuan. Itu jika dilihat dari hadist nabi yang dicantumkan dalam KHI.

Ketentuan kewarisan yang jika dilihat dari ijtihad ulama adalah terdiri dari beberapa pasal yang mana berkaitan dengan masalah administratif dan sebagiannya lagi berkaitan dengan teknis pembagian. Pasal 173 tentang pembuktian status agama waris, pasal 173 tentang memfitnah sebagai penghalang waris, pasal 183 tentang perdamaian dan pembagian harta warisan. Pasal 184 tentang wali bagi ahli waris yang belum dewasa dan pasal 185 tentang ahli waris pengganti, pasal 187 tentang penunjukan pelaksana pembagian harta warisan, dan pasal 188 tentang permintaan pembagian kewarisan.

Di dalam KHI tidak di deskripsikan jelas tentang ketentuan dan syarat kewarisan sebagaimana ditentukan dalam kitab fiqih. Dalam KHI yang dimaksud dengan pewaris adalah si mayit, sedangkan ahli waris adalah penerima harta peninggalan. Syarat dari sebuah kewarisan adalah wafatnya pewaris secara hakiki atau putusan haki, memiliki ahli waris dan juga meninggalkan harta waris.

Penjelasan tentang sebab kewarisan disebutkan dalam pasal 174 ayat 1 bagian (a) dan (b) yang menjelaskan sebagai berikut. Kelompok ahli waris terdiri dari:

  • Menurut hubungan darah (Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek)
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari dua : duda dan janda

Dapat disimpulkan bahwa sebab kewarisan adalah hubungan kerabat dan hubungan perkawinan. Selain itu, sebab kewarisan juga bisa terjadi jika seseorang menggantikan posisi ahli waris yang telah wafat terlebih dahulu sebagai ahli waris pengganti. Khususnya bagi cucu laki-laki dan cucu perempuan, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Seperti yang terdapat dalam pasal 85:

  • Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali yang mereka tersebut dalam pasal 173
  • Bagain ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Yang menghalang seseorang menjadi menjadi ahli waris adalah membunuh, mencoba membunuh, menganiaya, dan memfitnah pewaris. Mengenai yang berbeda agama sudah sepaket dengan syarat ahli waris, yakni harus beragam islam. Dengan kata lain berbeda agama maka menghalangi menerima waris karena tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris.

Selain di Indonesia, buku ini juga membahas tentang kewarisan perempuan di Arab Saudi. Ketentuan kewarisan perempuan di Arab Saudi menggunakan mazhab Hanabilah. Maka dari itu, mau tidak mau harus melihat konsep ketentuan waris yang ada dallam mazhab Hanabilah. Dasar hukum kewarisan bersumber pada surat An-Nisa' ayat 7, 11,12, dan 176. Ini membahasa bagian-bagian ahli waris.

Adapun sebab kewarisan perempaun di Arab Saudi adalah :

  • Pernikahan. Pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan yang sah. Talak ba'in tidak bisa memjadi sebaba mewarisi. Namun jika talak raj'i itu masih bisa selama belum habis masa iddahnya.
  • Wala'. Dalam hal ini adalah hubungan kekerabatan yang disebabkan memerdekakan budak.
  • Hubungan kekerabatan. Ada tiga macam yaitu kerabat yang berasal dari nenek moyang keatas, kerabat dari keturunan menyamping, dan kerabat dari keturunan kebawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun