Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata Ini Alasan MK Ubah Pasal 21 UU Cipta Kerja!

4 November 2024   09:28 Diperbarui: 4 November 2024   09:31 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Sidang Mahkamah Konsitusi.Doc Kompas (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, perdebatan tentang berbagai pasal di dalamnya terus bergulir. Salah satu pasal yang mendapat sorotan tajam adalah Pasal 21. Banyak yang menilai bahwa ketentuan dalam pasal ini justru menimbulkan ketidakpastian kerja bagi tenaga kerja, terutama terkait kontrak kerja sementara. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi atas pasal ini dan memutuskan untuk mengubahnya. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi tenaga kerja Indonesia serta mengembalikan keseimbangan hak antara pekerja dan pengusaha.

Lalu, apa sebenarnya alasan di balik perubahan ini? Mengapa Pasal 21 begitu penting bagi ketenagakerjaan di Indonesia? Mari kita bahas bersama dalam artikel ini.

Latar Belakang dan Isu Utama dalam Pasal 21

Pasal 21 Undang-Undang Cipta Kerja membahas tentang fleksibilitas kerja, terutama yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja sementara. PKWT adalah bentuk kontrak yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan kerap kali diperbarui setelah habis masa kontraknya. Bagi pengusaha, fleksibilitas ini membantu mereka menyesuaikan jumlah pekerja sesuai dengan kebutuhan bisnis. Namun, bagi pekerja, sistem kontrak seperti ini menimbulkan ketidakpastian kerja dan potensi pelanggaran hak dasar mereka.

Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, PKWT sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, ketentuan PKWT menjadi lebih fleksibel dan mudah bagi pengusaha untuk menerapkan kontrak jangka pendek. Bagi beberapa pekerja, fleksibilitas ini dianggap memberikan keuntungan dalam bentuk kesempatan kerja, namun bagi banyak yang lainnya, ini justru mengurangi kepastian pekerjaan dan menciptakan situasi kerja yang tidak stabil.

Ketidakstabilan inilah yang akhirnya mendorong berbagai organisasi buruh, serikat pekerja, dan LSM untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa perlu adanya perbaikan pada aturan ini agar tenaga kerja memiliki hak yang lebih terjamin dan dapat bekerja dengan perasaan aman dan nyaman.

Alasan Mahkamah Konstitusi Mengubah Pasal 21

Ada beberapa alasan utama yang mendorong MK untuk mengubah Pasal 21 dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut ini adalah alasan-alasan tersebut yang dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci.

1. Menjaga Prinsip Keadilan bagi Pekerja

Dalam keputusan MK, prinsip keadilan menjadi landasan utama perubahan ini. Keadilan di sini berarti memastikan bahwa tenaga kerja memiliki perlindungan yang cukup dan mendapatkan hak-haknya dengan baik, terutama hak atas kepastian pekerjaan. Dengan sistem kontrak sementara yang berlarut-larut, banyak pekerja merasa bahwa mereka tidak mendapatkan kepastian kerja, yang dapat berdampak pada kehidupan pribadi dan stabilitas finansial mereka.

Selain itu, beberapa kasus menunjukkan bahwa pekerja dengan PKWT sering kali tidak menerima manfaat tambahan seperti tunjangan, jaminan kesehatan, dan tunjangan pensiun. Hal ini terjadi karena pekerja dianggap hanya berstatus kontrak, sehingga tidak memperoleh hak penuh sebagaimana pekerja tetap.

2. Mencegah Penyalahgunaan Fleksibilitas Kerja oleh Perusahaan

MK menyadari bahwa fleksibilitas kerja memang menjadi salah satu daya tarik bagi pengusaha, terutama dalam industri yang memerlukan penyesuaian cepat terhadap kebutuhan pasar. Namun, fleksibilitas ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk terus-menerus memperbarui kontrak pekerja tanpa memberi mereka status pekerja tetap.

Beberapa perusahaan menggunakan PKWT sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab lebih besar kepada pekerja. Dengan kontrak sementara yang terus diperpanjang, pekerja tidak memiliki peluang untuk mendapatkan hak-hak yang diperoleh pekerja tetap. Akibatnya, muncul ketidakadilan di mana pekerja yang telah lama bekerja dalam suatu perusahaan tetap dianggap sebagai pekerja kontrak dan tidak berhak atas manfaat tambahan.

3. Meningkatkan Kepastian Hukum bagi Tenaga Kerja

Keputusan MK dalam perubahan ini juga menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja. Ketidakjelasan aturan mengenai kontrak sementara membuat banyak pekerja terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan. Dalam beberapa kasus, perselisihan antara pekerja dan pengusaha mengenai status kerja sering kali berujung di pengadilan, menambah beban psikologis dan finansial bagi pekerja.

Dengan perubahan Pasal 21, MK berharap agar pekerja memiliki jaminan hukum yang lebih kuat. Perusahaan diharapkan untuk menjalankan aturan PKWT dengan tepat dan tidak memanfaatkan celah hukum untuk memperpanjang kontrak pekerja tanpa batas. Dengan adanya kepastian hukum ini, para pekerja dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir tentang masa depan karier mereka yang tidak pasti.

4. Melindungi Hak Dasar Pekerja dalam Kontrak Kerja

Banyak pekerja merasa bahwa hak dasar mereka sering kali terabaikan dalam kontrak kerja sementara. Misalnya, pekerja kontrak jarang menerima tunjangan kesehatan atau asuransi yang memadai, karena dianggap hanya sebagai tenaga kerja sementara. Padahal, perlindungan hak-hak dasar seperti kesehatan dan keselamatan kerja adalah hak universal yang seharusnya dimiliki oleh setiap pekerja, terlepas dari status kerja mereka.

MK menyadari pentingnya melindungi hak-hak dasar ini. Perubahan pada Pasal 21 dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja kontrak, mendapatkan akses yang adil terhadap hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pekerja kontrak tidak lagi merasa dianaktirikan dan tetap memperoleh hak-hak mereka sebagai bagian dari angkatan kerja Indonesia.

5. Memperhatikan Iklim Investasi di Indonesia

Salah satu alasan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja disahkan adalah untuk menarik lebih banyak investor ke Indonesia. Fleksibilitas kerja dianggap sebagai faktor yang dapat meningkatkan daya tarik investasi karena perusahaan dapat mengatur tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan bisnis. Namun, MK juga menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar tenaga kerja.

Dengan menyeimbangkan antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas kerja, perubahan Pasal 21 diharapkan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia. MK berharap bahwa aturan ini tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga memastikan kesejahteraan bagi tenaga kerja Indonesia.

Implikasi Perubahan Pasal 21 Bagi Tenaga Kerja dan Pengusaha

Perubahan Pasal 21 dalam Undang-Undang Cipta Kerja membawa dampak signifikan bagi tenaga kerja dan pengusaha. Bagi pekerja, ini berarti adanya jaminan kerja yang lebih baik dan kepastian hukum yang lebih kuat. Mereka tidak perlu lagi khawatir tentang kontrak sementara yang terus diperpanjang tanpa batas waktu. Pekerja juga memiliki perlindungan yang lebih jelas terhadap hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Di sisi lain, bagi pengusaha, perubahan ini mengharuskan mereka untuk menyesuaikan pola perekrutan dan kontrak kerja. Pengusaha masih dapat memanfaatkan fleksibilitas kerja, namun mereka harus memastikan bahwa kontrak yang diberikan kepada pekerja tetap adil dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan. Dengan begitu, perusahaan tetap bisa mempertahankan efisiensi bisnis tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Kesimpulan

Perubahan Pasal 21 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah langkah penting dalam memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui perubahan ini, MK berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dalam hal fleksibilitas kerja dan hak-hak dasar pekerja yang harus dihormati. Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Dengan perubahan ini, diharapkan tenaga kerja di Indonesia dapat bekerja dengan rasa aman, nyaman, dan terlindungi hak-haknya. Sebaliknya, pengusaha tetap dapat menjalankan bisnis mereka dengan efisien tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun