Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata Ini Alasan MK Ubah Pasal 21 UU Cipta Kerja!

4 November 2024   09:28 Diperbarui: 4 November 2024   09:31 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Sidang Mahkamah Konsitusi.Doc Kompas (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, beberapa kasus menunjukkan bahwa pekerja dengan PKWT sering kali tidak menerima manfaat tambahan seperti tunjangan, jaminan kesehatan, dan tunjangan pensiun. Hal ini terjadi karena pekerja dianggap hanya berstatus kontrak, sehingga tidak memperoleh hak penuh sebagaimana pekerja tetap.

2. Mencegah Penyalahgunaan Fleksibilitas Kerja oleh Perusahaan

MK menyadari bahwa fleksibilitas kerja memang menjadi salah satu daya tarik bagi pengusaha, terutama dalam industri yang memerlukan penyesuaian cepat terhadap kebutuhan pasar. Namun, fleksibilitas ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk terus-menerus memperbarui kontrak pekerja tanpa memberi mereka status pekerja tetap.

Beberapa perusahaan menggunakan PKWT sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab lebih besar kepada pekerja. Dengan kontrak sementara yang terus diperpanjang, pekerja tidak memiliki peluang untuk mendapatkan hak-hak yang diperoleh pekerja tetap. Akibatnya, muncul ketidakadilan di mana pekerja yang telah lama bekerja dalam suatu perusahaan tetap dianggap sebagai pekerja kontrak dan tidak berhak atas manfaat tambahan.

3. Meningkatkan Kepastian Hukum bagi Tenaga Kerja

Keputusan MK dalam perubahan ini juga menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja. Ketidakjelasan aturan mengenai kontrak sementara membuat banyak pekerja terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan. Dalam beberapa kasus, perselisihan antara pekerja dan pengusaha mengenai status kerja sering kali berujung di pengadilan, menambah beban psikologis dan finansial bagi pekerja.

Dengan perubahan Pasal 21, MK berharap agar pekerja memiliki jaminan hukum yang lebih kuat. Perusahaan diharapkan untuk menjalankan aturan PKWT dengan tepat dan tidak memanfaatkan celah hukum untuk memperpanjang kontrak pekerja tanpa batas. Dengan adanya kepastian hukum ini, para pekerja dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir tentang masa depan karier mereka yang tidak pasti.

4. Melindungi Hak Dasar Pekerja dalam Kontrak Kerja

Banyak pekerja merasa bahwa hak dasar mereka sering kali terabaikan dalam kontrak kerja sementara. Misalnya, pekerja kontrak jarang menerima tunjangan kesehatan atau asuransi yang memadai, karena dianggap hanya sebagai tenaga kerja sementara. Padahal, perlindungan hak-hak dasar seperti kesehatan dan keselamatan kerja adalah hak universal yang seharusnya dimiliki oleh setiap pekerja, terlepas dari status kerja mereka.

MK menyadari pentingnya melindungi hak-hak dasar ini. Perubahan pada Pasal 21 dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja kontrak, mendapatkan akses yang adil terhadap hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pekerja kontrak tidak lagi merasa dianaktirikan dan tetap memperoleh hak-hak mereka sebagai bagian dari angkatan kerja Indonesia.

5. Memperhatikan Iklim Investasi di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun