Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata Ini Alasan MK Ubah Pasal 21 UU Cipta Kerja!

4 November 2024   09:28 Diperbarui: 4 November 2024   09:31 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Sidang Mahkamah Konsitusi.Doc Kompas (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Salah satu alasan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja disahkan adalah untuk menarik lebih banyak investor ke Indonesia. Fleksibilitas kerja dianggap sebagai faktor yang dapat meningkatkan daya tarik investasi karena perusahaan dapat mengatur tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan bisnis. Namun, MK juga menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar tenaga kerja.

Dengan menyeimbangkan antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas kerja, perubahan Pasal 21 diharapkan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia. MK berharap bahwa aturan ini tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga memastikan kesejahteraan bagi tenaga kerja Indonesia.

Implikasi Perubahan Pasal 21 Bagi Tenaga Kerja dan Pengusaha

Perubahan Pasal 21 dalam Undang-Undang Cipta Kerja membawa dampak signifikan bagi tenaga kerja dan pengusaha. Bagi pekerja, ini berarti adanya jaminan kerja yang lebih baik dan kepastian hukum yang lebih kuat. Mereka tidak perlu lagi khawatir tentang kontrak sementara yang terus diperpanjang tanpa batas waktu. Pekerja juga memiliki perlindungan yang lebih jelas terhadap hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Di sisi lain, bagi pengusaha, perubahan ini mengharuskan mereka untuk menyesuaikan pola perekrutan dan kontrak kerja. Pengusaha masih dapat memanfaatkan fleksibilitas kerja, namun mereka harus memastikan bahwa kontrak yang diberikan kepada pekerja tetap adil dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan. Dengan begitu, perusahaan tetap bisa mempertahankan efisiensi bisnis tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Kesimpulan

Perubahan Pasal 21 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah langkah penting dalam memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui perubahan ini, MK berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dalam hal fleksibilitas kerja dan hak-hak dasar pekerja yang harus dihormati. Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Dengan perubahan ini, diharapkan tenaga kerja di Indonesia dapat bekerja dengan rasa aman, nyaman, dan terlindungi hak-haknya. Sebaliknya, pengusaha tetap dapat menjalankan bisnis mereka dengan efisien tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun