Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, perdebatan tentang berbagai pasal di dalamnya terus bergulir. Salah satu pasal yang mendapat sorotan tajam adalah Pasal 21. Banyak yang menilai bahwa ketentuan dalam pasal ini justru menimbulkan ketidakpastian kerja bagi tenaga kerja, terutama terkait kontrak kerja sementara. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi atas pasal ini dan memutuskan untuk mengubahnya. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi tenaga kerja Indonesia serta mengembalikan keseimbangan hak antara pekerja dan pengusaha.
Lalu, apa sebenarnya alasan di balik perubahan ini? Mengapa Pasal 21 begitu penting bagi ketenagakerjaan di Indonesia? Mari kita bahas bersama dalam artikel ini.
Latar Belakang dan Isu Utama dalam Pasal 21
Pasal 21 Undang-Undang Cipta Kerja membahas tentang fleksibilitas kerja, terutama yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja sementara. PKWT adalah bentuk kontrak yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan kerap kali diperbarui setelah habis masa kontraknya. Bagi pengusaha, fleksibilitas ini membantu mereka menyesuaikan jumlah pekerja sesuai dengan kebutuhan bisnis. Namun, bagi pekerja, sistem kontrak seperti ini menimbulkan ketidakpastian kerja dan potensi pelanggaran hak dasar mereka.
Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, PKWT sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, ketentuan PKWT menjadi lebih fleksibel dan mudah bagi pengusaha untuk menerapkan kontrak jangka pendek. Bagi beberapa pekerja, fleksibilitas ini dianggap memberikan keuntungan dalam bentuk kesempatan kerja, namun bagi banyak yang lainnya, ini justru mengurangi kepastian pekerjaan dan menciptakan situasi kerja yang tidak stabil.
Ketidakstabilan inilah yang akhirnya mendorong berbagai organisasi buruh, serikat pekerja, dan LSM untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa perlu adanya perbaikan pada aturan ini agar tenaga kerja memiliki hak yang lebih terjamin dan dapat bekerja dengan perasaan aman dan nyaman.
Alasan Mahkamah Konstitusi Mengubah Pasal 21
Ada beberapa alasan utama yang mendorong MK untuk mengubah Pasal 21 dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut ini adalah alasan-alasan tersebut yang dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci.
1. Menjaga Prinsip Keadilan bagi Pekerja
Dalam keputusan MK, prinsip keadilan menjadi landasan utama perubahan ini. Keadilan di sini berarti memastikan bahwa tenaga kerja memiliki perlindungan yang cukup dan mendapatkan hak-haknya dengan baik, terutama hak atas kepastian pekerjaan. Dengan sistem kontrak sementara yang berlarut-larut, banyak pekerja merasa bahwa mereka tidak mendapatkan kepastian kerja, yang dapat berdampak pada kehidupan pribadi dan stabilitas finansial mereka.