Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata Ini Alasan MK Ubah Pasal 21 UU Cipta Kerja!

4 November 2024   09:28 Diperbarui: 4 November 2024   09:31 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, perdebatan tentang berbagai pasal di dalamnya terus bergulir. Salah satu pasal yang mendapat sorotan tajam adalah Pasal 21. Banyak yang menilai bahwa ketentuan dalam pasal ini justru menimbulkan ketidakpastian kerja bagi tenaga kerja, terutama terkait kontrak kerja sementara. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi atas pasal ini dan memutuskan untuk mengubahnya. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi tenaga kerja Indonesia serta mengembalikan keseimbangan hak antara pekerja dan pengusaha.

Lalu, apa sebenarnya alasan di balik perubahan ini? Mengapa Pasal 21 begitu penting bagi ketenagakerjaan di Indonesia? Mari kita bahas bersama dalam artikel ini.

Latar Belakang dan Isu Utama dalam Pasal 21

Pasal 21 Undang-Undang Cipta Kerja membahas tentang fleksibilitas kerja, terutama yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja sementara. PKWT adalah bentuk kontrak yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan kerap kali diperbarui setelah habis masa kontraknya. Bagi pengusaha, fleksibilitas ini membantu mereka menyesuaikan jumlah pekerja sesuai dengan kebutuhan bisnis. Namun, bagi pekerja, sistem kontrak seperti ini menimbulkan ketidakpastian kerja dan potensi pelanggaran hak dasar mereka.

Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, PKWT sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, ketentuan PKWT menjadi lebih fleksibel dan mudah bagi pengusaha untuk menerapkan kontrak jangka pendek. Bagi beberapa pekerja, fleksibilitas ini dianggap memberikan keuntungan dalam bentuk kesempatan kerja, namun bagi banyak yang lainnya, ini justru mengurangi kepastian pekerjaan dan menciptakan situasi kerja yang tidak stabil.

Ketidakstabilan inilah yang akhirnya mendorong berbagai organisasi buruh, serikat pekerja, dan LSM untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa perlu adanya perbaikan pada aturan ini agar tenaga kerja memiliki hak yang lebih terjamin dan dapat bekerja dengan perasaan aman dan nyaman.

Alasan Mahkamah Konstitusi Mengubah Pasal 21

Ada beberapa alasan utama yang mendorong MK untuk mengubah Pasal 21 dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut ini adalah alasan-alasan tersebut yang dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci.

1. Menjaga Prinsip Keadilan bagi Pekerja

Dalam keputusan MK, prinsip keadilan menjadi landasan utama perubahan ini. Keadilan di sini berarti memastikan bahwa tenaga kerja memiliki perlindungan yang cukup dan mendapatkan hak-haknya dengan baik, terutama hak atas kepastian pekerjaan. Dengan sistem kontrak sementara yang berlarut-larut, banyak pekerja merasa bahwa mereka tidak mendapatkan kepastian kerja, yang dapat berdampak pada kehidupan pribadi dan stabilitas finansial mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun