Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Lembur Tanpa Dibayar, Bentuk Loyalitas atau Eksploitasi?

21 Oktober 2024   17:48 Diperbarui: 22 Oktober 2024   18:19 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karyawan sering kali merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan lembur tanpa bayaran demi memenuhi ekspektasi perusahaan.

Hal ini terutama terjadi di industri yang memiliki target penjualan tinggi atau proyek-proyek besar dengan tenggat waktu yang ketat, seperti industri teknologi, perbankan, atau layanan konsumen.

Apakah Lembur Tanpa Dibayar Legal?

Di Indonesia, lembur diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan. 

Jam kerja normal di Indonesia adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Jika karyawan diminta bekerja lebih dari jam tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur yang sesuai.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini. Mereka memanfaatkan kesenjangan pengetahuan karyawan tentang hak-hak mereka atau menggunakan alasan seperti "kewajiban moral" atau "rasa memiliki terhadap perusahaan" untuk menghindari pembayaran upah lembur. Karyawan yang tidak mengetahui hak-haknya atau tidak berani berbicara sering kali menjadi korban eksploitasi terselubung ini.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa penting bagi karyawan untuk memahami peraturan ketenagakerjaan dan hak-hak mereka terkait lembur. Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan, karyawan memiliki hak untuk menuntut pembayaran lembur yang belum diterima.

Selain itu, karyawan juga dapat melaporkan praktik ketidakadilan ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar mendapatkan perlindungan hukum.

Dampak Lembur Tanpa Dibayar terhadap Kesejahteraan Karyawan

Dampak lembur tanpa bayaran tidak hanya terbatas pada masalah hukum dan hak-hak ketenagakerjaan. Lebih jauh lagi, lembur yang berlebihan tanpa penghargaan yang pantas juga berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan. 

Menurut penelitian yang diterbitkan di Journal of Occupational Health Psychology, karyawan yang sering lembur tanpa bayaran cenderung mengalami gangguan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun