Karyawan sering kali merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan lembur tanpa bayaran demi memenuhi ekspektasi perusahaan.
Hal ini terutama terjadi di industri yang memiliki target penjualan tinggi atau proyek-proyek besar dengan tenggat waktu yang ketat, seperti industri teknologi, perbankan, atau layanan konsumen.
Apakah Lembur Tanpa Dibayar Legal?
Di Indonesia, lembur diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan.Â
Jam kerja normal di Indonesia adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Jika karyawan diminta bekerja lebih dari jam tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur yang sesuai.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini. Mereka memanfaatkan kesenjangan pengetahuan karyawan tentang hak-hak mereka atau menggunakan alasan seperti "kewajiban moral" atau "rasa memiliki terhadap perusahaan" untuk menghindari pembayaran upah lembur. Karyawan yang tidak mengetahui hak-haknya atau tidak berani berbicara sering kali menjadi korban eksploitasi terselubung ini.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa penting bagi karyawan untuk memahami peraturan ketenagakerjaan dan hak-hak mereka terkait lembur. Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan, karyawan memiliki hak untuk menuntut pembayaran lembur yang belum diterima.
Selain itu, karyawan juga dapat melaporkan praktik ketidakadilan ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar mendapatkan perlindungan hukum.
Dampak Lembur Tanpa Dibayar terhadap Kesejahteraan Karyawan
Dampak lembur tanpa bayaran tidak hanya terbatas pada masalah hukum dan hak-hak ketenagakerjaan. Lebih jauh lagi, lembur yang berlebihan tanpa penghargaan yang pantas juga berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan.Â
Menurut penelitian yang diterbitkan di Journal of Occupational Health Psychology, karyawan yang sering lembur tanpa bayaran cenderung mengalami gangguan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.