Mohon tunggu...
Nufransa Wira Sakti
Nufransa Wira Sakti Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

" Live your life with love " --Frans--

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama FEATURED

Indonesia Darurat Utang? Tentu Tidak

6 September 2017   16:38 Diperbarui: 29 Januari 2022   06:37 4161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya ingin menanggapi tulisan di Kompasiana yang berjudul "Harta Cuma Rp2.188 Triliun, Utang Rp3.780 Triliun". Tulisan ini dibuat oleh Edy Mulyadi, seorang jurnalis yang juga mengaku sebagai Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS).

Pertama, judul tulisan Saudara Edy Mulyadi adalah salah besar, menyesatkan dan menandakan pemahaman minimal dari ybs mengenai persoalan neraca keuangan, dan bahkan ketidakpahaman prinsip akuntasi yang sangat dasar. 

Seorang direktur program untuk studi demokrasi dan ekonomi (CEDes) yang tidak paham neraca dan akuntansi tentu perlu dipertanyakan kualitas studi dari lembaganya.

Mari kita jelaskan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Saudara Edy Mulyadi, yang diharapkan juga dapat bermanfaat bagi para pembaca lain. Karena seperti yang selalu diingatkan Menkeu Sri Mulyani, APBN adalah milik rakyat, sadar dan paham APBN adalah penting bagi peningkatan kualitas demokrasi dan akuntabilitas publik. Tulisan yang menyesatkan adalah cara tidak terpuji untuk memperburuk kualitas demokrasi negara kita.

Pernyataan bahwa jumlah harta negara kita (Rp2.188T) adalah lebih kecil dibandingkan utang (Rp3.780T) adalah salah besar. Jumlah harta yang dikutip oleh penulis adalah nilai Barang Milik Negara (BMN) yang sebesar Rp2.188 T. 

BMN adalah aset tetap yang merupakan salah satu jenis aset dalam Neraca Pemerintah. 

Nilai BMN tersebut dicatat dengan penilaian yang dilakukan pada tahun 2007, dengan demikian bila penilaian BMN diperbaharui dengan nilai saat ini, maka pasti nilainya jauh lebih besar. Oleh karena itu Pemerintah (Direktorat Jendral Kekayaan Negara) melaksanakan program

Revaluasi BMN untuk mendapatkan nilai terkini.

Jadi berapa nilai aset negara keseluruhan? Saudara Edy perlu melihat total aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016. Dalam LKPP tersebut-aset atau "harta" negara -meminjam istilah Saudara Edy-- adalah sebesar Rp5.456,88 triliun

Aset Pemerintah ini tidak hanya berupa Barang Milik Negara (BMN), namun meliputi Aset Lancar (seperti Kas, Piutang Jangka Pendek dan Persediaan), Investasi Jangka Panjang (seperti Penyertaan Modal Negara/PMN), Aset Tetap, Piutang Jangka Panjang, dan Aset Lainnya.

Perlu dipahami bahwa Aset sebesar Rp5.456,88 Triliun adalah aset yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Pusat saja. Nilai tersebut tidak termasuk aset yang dikuasai/dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp2.259 Triliun.

Aset Pemerintah pusat diatas juga tidak termasuk kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Negara ini. Jadi Pak Edy tidak perlu khawatir tentang nilai aset negara kita, yang nyata jauuuh lebih besar dari utang negara.

Hal lain yang menyesatkan dan menunjukkan tidak pahamnya Saudara Edy dalam pengelolaan keuangan dan tidak pahamnya prinsip akuntasi adalah membandingkan utang dengan aset, khususnya aset negara.

Utang yang merupakan kewajiban masa depan seharusnya diperbandingkan dengan potensi kedepan dari suatu negara dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi yang digambarkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat pertumbuhannya. 

Kewajiban pelunasan utang masa depan ditunjukkan oleh potensi menghasilkan pendapatan yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak termasuk dari pemanfaatan aset.

Jika membandingkan utang dengan PDB, sampai dengan akhir 2016 rasio utang per PDB kita sebesar 28,3% yang masih jauh dari batas maksimum berdasarkan UU N0. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60%. 

Dengan nilai PDB Indonesia sebesar Rp12.407 T dan pertumbuhan tiap tahun diatas 5 persen, maka ekonomi Indonesia mampu menutup lebih dari 3 kali lipat dari jumlah utang. 

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR Komisi 11 menyatakan bahwa Pemerintah terus akan mengelola utang dengan hati-hati (prudent) dan menjaga penggunaan untuk hal produktif.

Utang yang dilakukan saat ini merupakan suatu keputusan investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya, memperbaiki produktivitas dan daya saing Indonesia, sehingga negara mampu mewariskan aset-aset produktif, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Dalam melakukan analisis tentang kemampuan pembayaran utang, sebaiknya juga tidak dilihat hanya dari sumber daya alam (SDA). Bila mengikuti logika itu, bagaimana dengan banyak negara-negar yang tidak memiliki sumber daya alam namun tetap mampu maju dan sejahtera dan tetap mampu membayar utangnya.

Sumber daya alam yang dikuasai Pemerintah menghasilkan penerimaan negara (pajak dan bukan pajak seperti royalti). Penerimaan ini merupakan sebagian saja dari total penerimaan negara keseluruhan. Jadi membandingkan utang dengan penerimaan sumber daya alam saja adalah salah.

Pernyataan ybs tentang menjadikan BMN sebagai agunan utang yang sewaktu-waktu dapat disita jika Pemerintah mengalami gagal bayar, juga adalah salah besar. 

Hak pemanfaatan BMN yang dijadikan dasar transaksi/underlying oleh Pemerintah dalam rangka menerbitkan Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara).

Jadi, bukan BMN-yang menjadi dasar jaminan pinjaman penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk). Hal inipun sudah dibahas mendetail dalam rapat dengan DPR dan ditetapkan prinsip Syariah melalui Dewan syariah dibawah MUI.

Utang pemerintah dikelola secara prudent untuk kesinambungan fiskal. Rasio pembayaran bunga utang terhadap total Pendapatan dan Hibah Indonesia pada tahun 2015 berada pada tingkat 9.9%, relatif lebih baik dibandingkan negara peers seperti Maroko (10.4%), Meksiko (11.4%), Filipina (13.8%), Mesir (23.9%), dan Brazil (34.0%).

Sementara dari sisi rasio terhadap belanja, pada periode yang sama, rasio beban utang Indonesia (8.3%) relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara peers seperti Maroko (9.0%), Meksiko (9.7%), Malaysia (11.3%), Filipina (16.7%), Mesir (24.3%), dan Brazil (33.2%).

Adapun dari sisi rasio beban bunga terhadap total utang outstanding, pada tahun 2015, capaian Indonesia (4.7%) tercatat lebih baik daripada Filipina (5.5%), Turki (6.6%), Meksiko (6.7%), Mesir (8.8%), dan Brazil (18.0%), namun sedikit lebih tinggi dibanding Maroko, Thailand, dan Malaysia.

Mudah-mudahan Pak Edy tidak pusing membaca angka dan fakta yang disajikan, sekaligus juga bisa belajar sedikit mengenai keuangan publik dan membaca neraca keuangan, agar mampu meningkatkan kualitas studi ekonomi dan demokrasi di CEDes. 

Selamat belajar dan ikut mencerdaskan bangsa. 

#SadarAPBN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun