Hak pemanfaatan BMN yang dijadikan dasar transaksi/underlying oleh Pemerintah dalam rangka menerbitkan Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara).
Jadi, bukan BMN-yang menjadi dasar jaminan pinjaman penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk). Hal inipun sudah dibahas mendetail dalam rapat dengan DPR dan ditetapkan prinsip Syariah melalui Dewan syariah dibawah MUI.
Utang pemerintah dikelola secara prudent untuk kesinambungan fiskal. Rasio pembayaran bunga utang terhadap total Pendapatan dan Hibah Indonesia pada tahun 2015 berada pada tingkat 9.9%, relatif lebih baik dibandingkan negara peers seperti Maroko (10.4%), Meksiko (11.4%), Filipina (13.8%), Mesir (23.9%), dan Brazil (34.0%).
Sementara dari sisi rasio terhadap belanja, pada periode yang sama, rasio beban utang Indonesia (8.3%) relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara peers seperti Maroko (9.0%), Meksiko (9.7%), Malaysia (11.3%), Filipina (16.7%), Mesir (24.3%), dan Brazil (33.2%).
Adapun dari sisi rasio beban bunga terhadap total utang outstanding, pada tahun 2015, capaian Indonesia (4.7%) tercatat lebih baik daripada Filipina (5.5%), Turki (6.6%), Meksiko (6.7%), Mesir (8.8%), dan Brazil (18.0%), namun sedikit lebih tinggi dibanding Maroko, Thailand, dan Malaysia.
Mudah-mudahan Pak Edy tidak pusing membaca angka dan fakta yang disajikan, sekaligus juga bisa belajar sedikit mengenai keuangan publik dan membaca neraca keuangan, agar mampu meningkatkan kualitas studi ekonomi dan demokrasi di CEDes.Â
Selamat belajar dan ikut mencerdaskan bangsa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H