Aset Pemerintah pusat diatas juga tidak termasuk kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Negara ini. Jadi Pak Edy tidak perlu khawatir tentang nilai aset negara kita, yang nyata jauuuh lebih besar dari utang negara.
Hal lain yang menyesatkan dan menunjukkan tidak pahamnya Saudara Edy dalam pengelolaan keuangan dan tidak pahamnya prinsip akuntasi adalah membandingkan utang dengan aset, khususnya aset negara.
Utang yang merupakan kewajiban masa depan seharusnya diperbandingkan dengan potensi kedepan dari suatu negara dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi yang digambarkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat pertumbuhannya.Â
Kewajiban pelunasan utang masa depan ditunjukkan oleh potensi menghasilkan pendapatan yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak termasuk dari pemanfaatan aset.
Jika membandingkan utang dengan PDB, sampai dengan akhir 2016 rasio utang per PDB kita sebesar 28,3% yang masih jauh dari batas maksimum berdasarkan UU N0. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60%.Â
Dengan nilai PDB Indonesia sebesar Rp12.407 T dan pertumbuhan tiap tahun diatas 5 persen, maka ekonomi Indonesia mampu menutup lebih dari 3 kali lipat dari jumlah utang.Â
Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR Komisi 11 menyatakan bahwa Pemerintah terus akan mengelola utang dengan hati-hati (prudent) dan menjaga penggunaan untuk hal produktif.
Utang yang dilakukan saat ini merupakan suatu keputusan investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya, memperbaiki produktivitas dan daya saing Indonesia, sehingga negara mampu mewariskan aset-aset produktif, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
Dalam melakukan analisis tentang kemampuan pembayaran utang, sebaiknya juga tidak dilihat hanya dari sumber daya alam (SDA). Bila mengikuti logika itu, bagaimana dengan banyak negara-negar yang tidak memiliki sumber daya alam namun tetap mampu maju dan sejahtera dan tetap mampu membayar utangnya.
Sumber daya alam yang dikuasai Pemerintah menghasilkan penerimaan negara (pajak dan bukan pajak seperti royalti). Penerimaan ini merupakan sebagian saja dari total penerimaan negara keseluruhan. Jadi membandingkan utang dengan penerimaan sumber daya alam saja adalah salah.
Pernyataan ybs tentang menjadikan BMN sebagai agunan utang yang sewaktu-waktu dapat disita jika Pemerintah mengalami gagal bayar, juga adalah salah besar.Â