Pada 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah.Â
Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Sementara, pilkada digelar pada 27 November 2024.Â
Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sebelumnya pemilu terakhir digelar pada 2019. Artinya, pemilu selanjutnya harus diselenggarakan pada 2024.
Sementara, ketentuan mengenai pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Rpublik Indonesia (NKRI).
Pemilu dan Kontribus Millenial
Kompleksitas pemilu yang sedemikian rupa turut memberikan pengaruh besar terhadap tingkat partisipasi politik masyarakat terhadap pemilu itu sendiri dan berujung pada apatisme politik masyarakat.
Apatispe politik dapat berupa ketidaktertarikan terhadap politik, ketidakpercayaan terhadap institusi politik dan ketidakmauan berpartisipasi dalam politik.Â
Hal ini dapat terjadi, karenakan salah satunya terjadinya kesenjangan antara elit politik dan masyarakat dan distorsi kepentingan manakala kebijakan politik tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.