Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang perhubungan.
H. Malayu S.P Hasibuan (2017 : 10) mendefinisikan manajemen Sumber Daya Manusia adalah "Ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H