C. Berkenaan Dengan Perbuatan Melawan Hukum
- Bahwa, berbagai peraturan perundang-undangan di atas menegaskan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memiliki alas hak atas tanah dan rumah negara golongan III yang dihuni Eks. Karyawan Kereta Api, sementara, para penghuni mendapat prioritas hak untuk memiliki tanah dan rumah negara tersebut. Oleh karena itu, terhadap segala upaya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 2 Bandung yang meminta penghuni untuk membayar biaya sewa yang tinggi dan/atau memagar/mengosongkan rumah melalui suratnya yang disampaikan secara masif dan berkelanjutan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 2 Bandung tidak memiliki alas hak atas tanah dan rumah negara golongan III yang dihuni Eks. Karyawan Kereta Api sehingga upaya memungut sewa yang tinggi dan/atau tindakan pemagaran/ pengosongan rumah merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).
- Adanya kerugian immateril pada para penghuni rumah negara di wilayah Bandung dan sekitarnya, yang mana mereka merasa kuatir, cemas, dan tertekan atas tindakan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) secara masif dan berkelanjutan tersebut.
- Bahwa, faktanya upaya pengosongan rumah yang dilakukan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 2 Bandung tidak pernah didasari oleh suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) baik dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara.
- Bahwa, Pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 2 Bandung dengan sengaja memungut sewa yang tinggi dari penghuni atas tanah dan rumah negara tetapi tidak menyetorkannya ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Bahwa, menyikapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 2 Bandung tersebut maka kami akan melakukan upaya litigasi maupun non-litigasi agar hak-hak para Eks. Karyawan Kereta Api tetap terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri uraian di atas, kajian hukum tahun 2015 dari KAA-HAN Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengenai Status Tanah dan Rumah Yang Dihuni Eks. Karyawan Kereta Api menyatakan bahwa “Penyertaan modal negara (inbreng) kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) harus dibuktikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah dan perubahan sertipikatnya menjadi sertipikat a.n. PT. Kereta Api Indonesia (Persero).” dan juga mengacu pada “Rekomendasi Akhir” KOMNAS HAM No. : 1.067/K/PMT/V/2012 kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) “untuk menghentikan cara-cara yang tidak manusiawi dalam melakukan pengosongan rumah dinas, misalnya dengan melakukan intimidasi”, maka Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung dengan ini mendesak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung untuk segera menghentikan upaya menyewakan dan/ atau memagar/mengosongkan tanah dan rumah negara yang ditempati Eks. Karyawan Kereta Api yang ada di Wilayah Bandung dan sekitarnya.
Kami juga mendesak Aparat Penegak hukum untuk bertindak tegas dan jangan membiarkan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dan intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun kepada siapa pun.
Demikian sikap tegas FPRN tentang penolakan dan desakan penghentian berbagai tindakan arogan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menjadi perhatian semua pihak
Bandung, Oktober 2015
Pimpinan Forum PRN Bandung
Tentang Kami: www.fprnbandung.blogspot.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H