Mohon tunggu...
FPRN Bandung
FPRN Bandung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan Sikap FPRN Bandung

8 Oktober 2015   16:11 Diperbarui: 11 Oktober 2015   08:21 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Data yuridisnya tidak a.n. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga menurut Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 31 ayat 1, SHP tersebut bukan tanda bukti hak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atas tanah negara yang dimaksud SHP tersebut. Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 32 yang menyatakan bahwa suatu subyek hukum dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah, bilamana dapat membuktikan dengan sertifikat hak atas tanah

3)      Bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah pasal 45 ayat 3, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak bisa mendapat Hak Pakai. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan pasal 45 tersebut di atas yang menyatakan bahwa hak atas tanah yang tertera dalam SHP a.n. Departemen Perhubungan c.q. PJKA tidak dapat dialihkan ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Jadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memiliki alas hak atas tanah negara tersebut.

4)      Bahwa, Peraturan Pemerintah no. 57 tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk PJKA Menjadi PERUMKA pasal 8 ayat 3 menyatakan perlunya penyertaan modal disertai dengan penetapan Menteri Keuangan. Demikian pula, dalam PP 19 tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk PERUMKA Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) mensyaratkan hal yang sama, agar diperoleh kepastian apakah tanah dan rumah negara yang saat ini dihuni Eks. Karyawan Kereta Api yang ada di Wilayah Bandung dan sekitarnya turut dialihkan atau tidak. Jadi pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak bisa semaunya mengaku tanah dan rumah negara tersebut miliknya bila tidak ada penetapan Menteri Keuangan tersebut.

 

Hak Penghuni:

  1. Bahwa, Undang-Undang no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 9 ayat 2 mengindikasikan bahwa Eks. Karyawan Kereta Api yang ada di Wilayah Bandung dan sekitarnya beserta keluarganya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang ditempatinya selama ini.
  2. Bahwa, Keputusan Presiden no. 32 tahun 1979 tentang Pokok - Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak - Hak Barat pasal 5 mengindikasikan bahwa Eks. Karyawan Perusahaan Kereta Api yang ada di Wilayah Bandung dan sekitarnya beserta keluarganya memiliki prioritas untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang telah ditempatinya selama ini.

 

B. Berkenaan Dengan Rumah Negara

  1. Bahwa, rumah negara tersebut sudah ditempati Eks. Karyawan Kereta Api yang ada di Wilayah Bandung dan sekitarnya beserta keluarganya selama lebih dari 30 tahun berturut-turut dengan Surat Izin Penghunian yang sah dan segala biaya yang berhubungan dengan rumah negara tersebut ditanggung oleh penghuni. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa rumah negara yang dihuni tersebut termasuk rumah negara golongan III.
  2. Bahwa, Peraturan Menteri Keuangan no.138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara pasal 12 ayat 3 menyatakan: “Pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah pusat hanya dapat dilakukan terhadap Barang Milik Negara berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II.” Dengan demikian, rumah negara golongan III yang dihuni Eks, Karyawan Kereta Api bukan milik PT. Kereta Api Indonesia (persero) karena tidak termasuk penyertaan modal pemerintah pusat.
  3. Bahwa, Undang-Undang no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 49 ayat 2 menyatakan: “Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.” Pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 2 Bandung tidak memiliki bukti status kepemilikan atas rumah negara golongan III yang dihuni Eks. Karyawan Kereta Api di wilayah Bandung dan sekitarnya.
  4. Bahwa, dalam surat no. 260/KOM/VI/D.2-2010 tertanggal 26 Juni 2010 kepada PP/Pokja.MRD.R-III/CRT Bandung, pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 2 Bandung menyatakan bahwa Rumah Dinas merupakan aset negara yang berwenang untuk menjual adalah pemerintah, PT. Kereta Api Indonesia hanya diberi wewenang untuk mengelola.

 

Hak Penghuni:

1) Bahwa, Eks. Karyawan Kereta Api yang ada di Wilayah Bandung dan sekitarnya secara hukum berhak mengajukan permohonan pengalihan hak atas status rumah negara golongan III yang dihuninya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagai-mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara,
  3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara,
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara,
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara,
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara yang ditindaklanjuti dengan Siaran Pers Menteri Keuangan No. : 168/HMS/2010, 23 September 2010,
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2010 tentang Penatausahaan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan,
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

 2) Bahwa, Eks. Karyawan Kereta Api  juga memiliki hak konstitusional atas tempat tinggal sebagai hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Perubahan Kedua yaitu : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (Pasal 28H angka 1) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” (Pasal 28H angka 4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun