Mohon tunggu...
Baret Mega Lanang
Baret Mega Lanang Mohon Tunggu... Seniman - Penulis

Bagai Empu Prapanca yang menulis Negarakertagama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman | Bahayanya: Mahar Politik dalam Pilkada di Indonesia (Part-5)

22 Juni 2024   20:04 Diperbarui: 22 Juni 2024   20:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assidiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2017. Ernita, dkk. 

A Gau Kadir. "Dinamika Partai Politik di Indonesia",. Sosiohumaniora, Vol. 7 No.2 (2014).

Ahmad Jurin Harahap. "Risywah dalam Perspektif Hadis",. Jurnal Ilmu Hadis, Vol. 2, No. 2 (2018).

Praktik Mahar Politik Dalam Partai Politik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Kajian Fiqih Siyasah 

Da Farida. Mahar Politik Dalam Pandangaaan Politik Hukum Di Indonesia". Galuh Justisi, Vol.7 No.1. (2019).

Feri Amsari, "Menjerakan Pelaku "Uang Mahar Pemilu". Jurnal Anti Korupsi Integritas,: Vol. 5 No.1, (2019).

Ibadurrahman, "Implementasi dan Dampak Politik Transaksional (Mahar Politik) Dalam Pilkada Terhadap Pembangunan Daerah". Lex Renaisan No. 4 Vol. 4, (2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun