Dalam perspektif hukum Islam, jika syarat-syarat mahar telah terpenuhi, maka hukum mahar dengan metode transfer atau dalam bentuk virtual seperti ini juga dapat diakui sah, asalkan dianggap demikian oleh kedua belah pihak yang menikah dan oleh ulama yang memiliki wawasan keagamaan yang cukup dalam.Â
Oleh karena itu hukum mahar dengan metode transfer serta penggunaan mahar secara virtual seperti Gopay dianggap sah dalam Islam, karena memenuhi syarat-syarat mahar yang telah ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!