Mohon tunggu...
M. Habibunnafis Al Hisyam
M. Habibunnafis Al Hisyam Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Saya merupakan seorang siswa Labschool Cibubur yang duduk pada bangku kelas 12

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghulu Bingung Uang Mahar Ditransfer Padahal Dalam Akad Dilantunkan Dibayar Tunai

12 Oktober 2023   21:47 Diperbarui: 12 Oktober 2023   22:19 2117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral di media sosial tentang penghulu bingung karena uang mahar ditransfer, begini penjelasannya. (Instagram @Ilham_desdas) 

Sebuah unggahan yang diunggah ulang oleh akun Instagram ilham_devdas pada 16 September 2023, video tersebut berdurasi 38 detik menampilkan seorang penghulu yang tampak bingung karena uang mahar yang ditransfer. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mahar dengan metode transfer menurut ajaran Islam? Dilansir dari BFI Finance, mahar merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi laki-laki untuk diberikan kepada mempelai perempuan dalam sebuah pernikahan. Mahar ini bisa berupa beragam hal, seperti emas, uang, perak, perlengkapan ibadah, perlenkapan hobi, surat tanah, hewan ternak, dan saham perusahaan. Kentuan mahar dalam Islam diatur dalam firman Allah SWT pada Q.S An-Nisa Ayat 4 yang berbunyi:  

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan mahar dibayar secara tunai dalam sebuah pernikahan. Dalam hal ini, mahar tidak mesti dibayar secara kontan saati itu juga dan tidak hanya terbatas pada barang yang memiliki eujud fisik saja. Hal ini sesuai dengan penjelasan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi'i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 463: 

"Maskawin boleh dalam bentuk piutang, barang, kontan, maupun ditempokan, karena nikah merupakan akad untuk mendapatkan manfaat, maka boleh dilakukan dengan hal-hal yang telah kami sebutkan, sebagaimana dalam akad sewa. Pasal: Maskawin boleh juga berupa jasa, seperti dalam bentuk pelayanan, pengajaran Al-Qur'an atau hal-hal lain yang berupa jasa yang diperbolehkan." Para fuqoha atau ulama fiqih mengatakan bahwa, mahar bisa berupa benda fisik yang bernilai atau manfaat yang berharga, seperti pengajaran Al-Qur'an atau layanan lain yang diizinkan dalam Islam. Namun, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi dalam menentukan mahar:

  • Benda yang berharga

Mahar, meskipun tidak memiliki ketentuan jumlah dalam pelaksanaannya, harus tetap berupa barang yang memiliki nilai yang signifikan.

  • Barang yang memiliki manfaat dan suci

Barang yang dijadikan mahar harus berguna dan suci, serta tidak boleh membawa mudarat atau kerusakan.

  • Bukan merupakan barang ghasab

Memberikan mahar yang merupakan barang ghasab, yang diperoleh tanpa izin dari pemiliknya, tidak sah secara syariah. Meskipun begitu, akad pernikahan tetap sah.

  • Bukan barang yang tidak jelaas keadannya

Mahar yang diberikan kepada mempelai wanita harus memiliki kejelasan kondisi dan jenis barang yang diberikan.

Dengan demikian, meskipun tradisi mahar awalnya sering kali berupa benda fisik, dalam era digital ini, beberapa pasangan memilih untuk memanfaatkan mahar dalam bentuk virtual, seperti melalui transfer atau bahkan saldo Gopay. Lalu bagaimana hukum mahar dengan metode transfer atau akad nikah menggunakan mahar virtual, seperti memberikan saldo melalui Gopay?

Apabila kita merujuk kepada syarat-syarat mahar yang telah dijelaskan, maka hukum mahar dengan metode transfer atau saldo Gopay dianggap sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat, yaitu dalam bentuk uang yang dapat diakses dari dompet digital tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun