Mohon tunggu...
M. Habibunnafis Al Hisyam
M. Habibunnafis Al Hisyam Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Muhammad Habibunnafis Al Hisyam, mahasiswa Sarjana Ekonomi Pembangunan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghulu Bingung Uang Mahar Ditransfer Padahal Dalam Akad Dilantunkan Dibayar Tunai

12 Oktober 2023   21:47 Diperbarui: 12 Oktober 2023   22:19 2117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perspektif hukum Islam, jika syarat-syarat mahar telah terpenuhi, maka hukum mahar dengan metode transfer atau dalam bentuk virtual seperti ini juga dapat diakui sah, asalkan dianggap demikian oleh kedua belah pihak yang menikah dan oleh ulama yang memiliki wawasan keagamaan yang cukup dalam. 

Oleh karena itu hukum mahar dengan metode transfer serta penggunaan mahar secara virtual seperti Gopay dianggap sah dalam Islam, karena memenuhi syarat-syarat mahar yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun