Dalam perspektif hukum Islam, jika syarat-syarat mahar telah terpenuhi, maka hukum mahar dengan metode transfer atau dalam bentuk virtual seperti ini juga dapat diakui sah, asalkan dianggap demikian oleh kedua belah pihak yang menikah dan oleh ulama yang memiliki wawasan keagamaan yang cukup dalam.Â
Oleh karena itu hukum mahar dengan metode transfer serta penggunaan mahar secara virtual seperti Gopay dianggap sah dalam Islam, karena memenuhi syarat-syarat mahar yang telah ditetapkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI