Mohon tunggu...
feby
feby Mohon Tunggu... Mahasiswa - unja

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Responsif dan Kaitannya dengan Politik Hukum

7 Desember 2024   08:12 Diperbarui: 7 Desember 2024   08:21 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai contoh, dalam pembuatan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia, dapat dilihat bahwa hukum responsif berperan penting dalam merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Pemerintah, yang merupakan aktor utama dalam politik hukum, merancang kebijakan yang tidak hanya menanggapi kebutuhan perlindungan data pribadi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan politik dari kebijakan tersebut.

Contoh lainnya konkret penerapan hukum responsif dalam politik hukum dapat dilihat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, politik hukum perlu menciptakan kebijakan hukum yang tidak hanya menanggapi permasalahan korupsi secara reaktif, tetapi juga proaktif, dengan memperhatikan perkembangan sistem ekonomi dan sosial yang dapat memicu korupsi.

Pendekatan hukum responsif dalam pemberantasan korupsi mencakup pembaruan peraturan, penerapan teknologi untuk memantau keuangan negara, serta memperkuat lembaga-lembaga anti-korupsi dengan kapasitas yang memadai. Dalam hal ini, politik hukum berperan dalam menciptakan kebijakan yang mendukung hukum untuk lebih responsif terhadap permasalahan korupsi yang terus berkembang.

Kesimpulan dan Saran

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hukum responsif di Indonesia diantaranya menciptakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan hukum guna meningkatkan partisipasi Masyarakat, serta meningkatkan akses terhadap bantuan hukum dan layanan hukum oleh seluruh masyarakat. 

Berkenaan dengan upaya tadi, juga perlu dikembangkan budaya hukum dan masyarakat perlu diedukasi untuk memahami dan menaati hukum. Selain itu Penegakan hukum di lapangan  juga harus dilakukan secara tegas, adil, dan konsisten.

Hukum responsif merupakan peluang aturan hukum dan keteraturan yang lebih baik di tengah masyarakat yang terus berkembang. Politik hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan hukum responsif.

Hukum responsif dan politik hukum adalah dua konsep yang saling terkait dalam menentukan arah kebijakan hukum di suatu negara. Di Indonesia, penerapan kedua konsep ini dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih fleksibel, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, implementasi hukum responsif harus mempertimbangkan tantangan politik dan sosial yang ada agar dapat menghasilkan kebijakan hukum yang adil dan berkelanjutan. 

Untuk mewujudkan hukum responsif di Indonesia, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait guna menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun