Dalam perspektif ini, hukum dipandang sebagai alat untuk mengatur masyarakat secara lebih fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Sementara itu, politik hukum merupakan hubungan antara hukum dan kekuasaan politik dalam suatu negara. Politik hukum sering kali berperan penting dalam proses pembuatan dan penerapan hukum, karena kebijakan hukum yang diambil oleh pemerintah akan sangat bergantung pada dinamika politik yang sedang berlangsung. Artikel ini akan mengeksplorasi hubungan antara hukum responsif dan politik hukum serta implikasinya dalam praktek hukum di Indonesia.
Konsep Hukum Responsif
Hukum responsif pertama kali diperkenalkan oleh Philip Selznick pada tahun 1970-an. Menurut Selznick, hukum responsif adalah hukum yang tidak hanya berfungsi untuk menegakkan ketertiban sosial, tetapi juga menanggapi perubahan dan kebutuhan masyarakat. Dalam sistem hukum responsif, ada interaksi yang dinamis antara hukum dan masyarakat. Hukum tidak bersifat statis dan kaku, melainkan berkembang seiring dengan perubahan sosial dan kemajuan teknologi.
Hukum responsif sebenarnya hukum yang mampu memberikan tanggapan terhadap kebutuhan, nilai, dan aspirasi masyarakat. Beberapa karakteristik hukum responsif antara lain:
Berorientasi pada keadilan: Hukum responsif bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, tidak hanya bagi kelompok tertentu.
Partisipatif: Masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dinamis dan fleksibilitas: Hukum responsif mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, kebutuhan, serta perubahanyang terjadi dalam masyarakat.
Aksesibel: Hukum responsif mudah diakses dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Masyarakat juga terlibat dalam proses pembuatan dan implementasi hukum, sehingga hukum tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.
- Proaktif dan Preventif: Hukum tidak hanya bertindak setelah terjadinya masalah, tetapi juga berusaha mencegah timbulnya masalah di masa depan.
Kaitan Hukum Responsif dengan Politik Hukum
Politik hukum merupakan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam pembentukan dan penerapan hukum. Politik hukum, di sisi lain, merujuk pada upaya pemerintah dan kekuasaan politik dalam merancang, mengatur, dan mengimplementasikan hukum. Politik hukum berfungsi untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keadilan sosial, stabilitas politik, atau pembangunan ekonomi.Â