Mohon tunggu...
feby
feby Mohon Tunggu... Mahasiswa - unja

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Responsif dan Kaitannya dengan Politik Hukum

7 Desember 2024   08:12 Diperbarui: 7 Desember 2024   08:21 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik hukum juga berkaitan dengan bagaimana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan oleh negara atau pihak-pihak tertentu untuk mengontrol dan mengatur masyarakat. Politik hukum berperan penting dalam mewujudkan hukum responsif karena:

Memberikan arah: Politik hukum memberikan arahan bagi pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mendorong partisipasi: Politik hukum yang demokratis mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum.

Menjamin keadilan: Politik hukum yang berkeadilan akan menghasilkan hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat.

Hukum responsif dan politik hukum memiliki hubungan yang erat dalam menentukan arah dan implementasi kebijakan hukum di Indonesia. Dalam negara demokratis seperti Indonesia, politik hukum sering kali dipengaruhi oleh dinamika sosial dan tuntutan masyarakat.

Proses pembuatan undang-undang dan kebijakan hukum lainnya sering kali berhubungan langsung dengan isu-isu politik yang ada, seperti perubahan sosial, kekuasaan politik, dan aspirasi publik.  Namun, meskipun hukum responsif memberikan ruang bagi dinamika sosial untuk mempengaruhi kebijakan hukum, implementasinya tidak lepas dari pengaruh politik. 

Ketika hukum responsif berhadapan dengan politik hukum, sering kali terjadi perbedaan kepentingan antara aktor politik, yang mempengaruhi penerapan hukum secara efektif. Sebagai contoh, perdebatan tentang kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan hak asasi manusia, pengelolaan sumber daya alam, atau kebijakan ekonomi sering kali terpengaruh oleh kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat.

Implementasi Hukum Responsif di Indonesia

Implementasi hukum responsif di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya antara lain kuurangnya partisipasi Masyarakat karena dalam proses pembentukan hukumnya masih terbatas, Lemahnya penegakan hukum yang  menghambat terwujudnya hukum responsive, dan masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses informasi dan bantuan hukum. 

Selain itu, Salah satu tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai sosial dan budaya lokal dalam kerangka hukum responsif yang lebih universal. Di sisi lain, politik hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh kepentingan partai politik, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara kebijakan hukum yang dibuat dengan realitas sosial yang ada.

Namun, meskipun demikian, ada potensi besar bagi hukum responsif untuk menjadi alat yang efektif dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan demokratis. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan hukum dan memastikan bahwa hukum mampu merespons dinamika sosial, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan relevan dengan kebutuhan zaman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun