Febrainy Nurphi
P2B124066
Â
Hukum Responsif dan Kaitannya dengan Politik Hukum
Abstrak
Hukum responsif adalah hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Politik hukum, sebagai arah dan tujuan hukum yang ingin dicapai, memiliki peran penting dalam mewujudkan hukum responsif. Sedangkan politik hukum merupakan bidang kajian yang berfokus pada hubungan antara politik dan hukum, serta bagaimana kebijakan hukum disusun dan diterapkan oleh negara.Â
Hukum responsif, di sisi lain, mengacu pada suatu pendekatan hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat, serta perkembangan sosial, budaya, dan politik.Â
Kedua konsep ini saling berhubungan, karena politik hukum sering kali menentukan kerangka hukum yang akan mengatur kehidupan masyarakat, sementara hukum responsif berusaha menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Pendahuluan
Hukum sebagai sistem aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat idealnya mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial yang terjadi. Hukum yang statis dan tidak responsif terhadap perubahan akan kehilangan relevansi dan legitimasinya di mata masyarakat. Oleh karena itu, hukum responsif menjadi sebuah peluang di tengah masyarakat yang terus berkembang.
Dalam perkembangan hukum modern, hubungan antara hukum dan politik selalu menjadi kajian yang menarik dan dinamis. Salah satu konsep yang muncul dalam konteks ini adalah hukum responsif (responsive law). Hukum responsif merujuk pada hukum yang tidak hanya bersifat reaktif terhadap permasalahan sosial, tetapi juga proaktif dalam merespons perubahan sosial, ekonomi, dan politik.Â