Nurhasah Mantan Ketua Badan Perwakilian Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bursa (AJB) Bumiputera 1012 yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengabaian dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK (Pasal 54 UU OJK) sehingga menghambat proses penyelesaian permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Sebelum kasus dilimpahkan kepada pengadilan, Sdri. Nurhasanah telah mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada akhir proses persidangan, Majelis Hakim telah memberikan Putusan Nomor 581/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menyatakan "Terdakwa Hj.Nurhasanah, S.H. M.H. binti H. Ahmad Safei tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwakan Primair maupun dakwaan Subsidair tersebut".
Apakah dalam hal pada saat proses penetapan tersangka, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan praperadilan namun permohonannya ditolak oleh pengadilan, dan kemudian pihak tersebut dinyatakan bebas di persidangan, dapat mempermasalahkan proses penyidikan dan menuntut keperdataan pelapor (termasuk dalam hal pelapor adalah pengawas industri jasa keuangan: perbankan, perasuransian dan pasar modal, yang melaksanakan tugas pengawasan dan menemukan dugaan tindak pidana)?
Dalam kasus di atas, maka harus dianalisis beberapa persyaratan untuk mengajukan gugatan GR, yakni sebagai berikut:
Pihak yang berhak mengajukan
Penggugat: Â Setiap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang telah dituntut dan diadili pasca putusan yang membebaskannya, berhak untuk mengajukan upaya penetapan ganti kerugian.
Obyek: Pasal 95 ayat (1) KUHAP di atas, adanya kekeliruan penerapan hukum, seperti misalnya error in persona, atau dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah, maka tuntutan ganti kerugian secara perdata dapat dilakukan oleh terdakwa atau terpidana.
Intansi yang berwenang
Ada pun Pasal 95 ayat (2) KUHAP dan Pasal 77 KUHAP menekankan bahwa Intansi praperadilan dan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian. Dalam kasus yang ditanyakan mengingat sudah dilakukan upaya praperadilan namun ditolak, sehingga kemudian dilakukan upaya ke Pengadilan Negeri.
Pengadilan negeri berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian yang ditimbulkan apabila perkaranya sudah diajukan, diperiksa dan diputus oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan Negeri maupun sampai pada tingkat banding, atau kasasi.
Hukum Acara Ganti Kerugian
Berdasarkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP, pemeriksaan tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam ayat (4) mengikuti acara praperadilan.