Mohon tunggu...
fleo
fleo Mohon Tunggu... Konsultan - ASN

Praktisi kehumasan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cukai Minuman Berpemanis? Yay or Nay?

5 Maret 2020   09:20 Diperbarui: 5 Maret 2020   09:28 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, minuman yang mengandung pemanis, baik gula maupun pemanis buatan yang siap untuk dikomsumsi. Kedua, minuman yang konsentratnya dikemas dalam bentuk eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran. Contohnya kopi sachet, sirup atau susu kental manis. Pengenaan cukai akan bersifat progresif berdasarkan kadar gula dalam ukuran kemasan tertentu yang range-nya diusulkan sebesar Rp 0 sd Rp 2500, sehingga dapat menjadi  insentif bagi masyarakat dan industri untuk memiliki healthier choice.

Pungutan (baik pajak ataupun cukai) minuman berpemanis sudah diimplementasikan di banyak negara dengan nama yang beragam. Contohnya Soda Tax, Soft Drink Tax, Sugar Tax, dll. Negara-negara yang sukses menerapkan pengendalian konsumsi minuman berpemanis adalah Mexico, Inggris, Prancis, Norwegia dan negara ASEAN seperti Thailand, Malaysia serta Filipina, dan masih banyak negara lain. 

Meksiko mulai mengenakan cukai atas minuman berpemanis sejak 2014. Pengenaan cukai sebesar Mex$1 per liter atau Rp1.139/liter. Sementara Inggris menerapkan soft drinks industry levy (SDIL) pada 2018 atau lebih dikenal dengan sebutan sugar tax. Pajak yang dibebankan sebesar Rp3.096/liter. Pajak tersebut dikenakan untuk setiap minuman dengan kandungan gula sebanyak 5--8gr/100 mililiter dan tambahan biaya yang lebih tinggi lagi pada minuman dengan kandungan gula lebih dari 8gr.  

Prancis bahkan sudah jauh lebih lama memberlakukan soft drink tax, yaitu pajak atas minuman yang mengandung tambahan gula atau pemanis dan juga minuman sari buah dan minuman rasa. Pajak yang dikenakan adalah sebesar Eu7,16 sen per liter untuk minuman dengan tambahan gula atau rata-rata sekitar 6% dari harga produk.

 Berdasarkan pemaparan di atas, cukai minuman berpemanis penting untuk dilakukan.  Namun pertanyaan selanjutnya adalah apakah pengenaan cukai mampu mengurangi masyarakat mengkomsumsi minuman berpemanis? Atau bisa menjawab pertanyaaan apakah mampu mengurangi tingkat obesitas seperti yang diklaim hasil penelitian sebelumnya. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dibutuhkan penelitian lebih lanjut.  Di sisi lain, kebijakan ini akan  berjalan efektif jika Pemerintah mampu mengawasi substitusi minuman berpemanis. 

Selain substitusi, Pemerintah juga harus memperhitungkan elastisitas harga. Jika nilai elastisitas harga barang rendah, maka tidak berpengaruh banyak pada tingkat konsumsi masyarakat. 

Sebaliknya jika nilai elastisitas barang tinggi, tentu masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli minuman berpemanis. Nah, sekarang sudah sebaiknya kita gaes mulai menjalankan gaya hidup sehat. Dimulai dengan mengurangi konsumsi minuman berpemanis. Yaayyy!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun