Mohon tunggu...
fleo
fleo Mohon Tunggu... Konsultan - ASN

Praktisi kehumasan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cukai Minuman Berpemanis? Yay or Nay?

5 Maret 2020   09:20 Diperbarui: 5 Maret 2020   09:28 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah untuk melaksanakan ekstensifikasi karena terbatasnya obyek cukai dan lebih banyak mengandalkan cukai dari industri hasil tembakau (IHT).  

Wacana penambahan objek cukai kemudian mengerucut kepada cukai minuman berpemanis, cukai kendaraan bermotor beremisi karbon dan cukai plastik. Jika dibandingkan dengan negara lain, jumlah objek cukai Indonesia termasuk sedikit (extremely narrow coverage).

Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik tertentu. 

Karakteristik yang seperti apa? Karakteristik barang yang dikenaikan cukai adalah barang yang komsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga pemakaiannya perlu pembebanan (pungutan) demi keadilan dan keseimbangan. Jadi kata kuncinya jelas, yaitu dikendalikan, diawasi karena menimbulkan dampak negatif. 

Oleh sebab itu, barang yang dijadikan objek cukai adalah barang yang terpilih. Meskipun terkesan diskriminatif namun hal tersebut disebabkan akibat yang ditimbulkan. Sedangkan pungutan yang bernama PPn dan PPN bersifat general tanpa membedakan jenis barang

Kebijakan cukai minuman berpemanis jangan dipandang semata-mata untuk menambah penerimaan negara, karena potensi negara untuk jenis cukai ini sebenarnya tidak terlalu besar, berkisar antara Rp6 -- 6,5 triliun. 

Akan tetapi ini adalah bentuk kehadiran negara di masyarakat. Ini upaya preventif Pemerintah dalam jangka panjang dalam mengontrol konsumsi yang menimbulkan efek negatif kepada masyarakat. Karena jika tidak dicegah atau terjadi pembiaran maka akan terjadi masalah baru yaitu kenaikan biaya kesehatan yang harus ditanggung Pemerintah dikemudian hari. BPJS kesehatan selaku operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyatakan penyakit diabetes salah satu kasus PTM yang tertinggi di Indonesia.

Industri Minuman Ringan

Dengan jumlah penduduk hampir mencapai 270 juta jiwa, Indonesia adalah pasar yang sangat potensial bagi barang-barang konsumsi dan trend gaya hidup. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri minuman ringan terus berkembang dalam satu dasawarsa terakhir. Jenis-jenis minuman ringan yang beredar di pasaran cukup beragam, dan pada umumnya mengandung pemanis. Mulai dari air minum dalam kemasan, minuman berkarbonasi, minuman isotonik, minuman kesehatan, minuman penambah energi, jus dan sari buah. Peningkatan produksi minuman ringan berbanding lurus dengan konsumsi masyarakat Indonesia yang juga terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), pada tahun 1996 konsumsi jenis minuman berpemanis (air teh dalam kemasan, minuman ringan berkarbonasi, sari buah kemasan, dan minuman kesehatan berenergi) hanya sekitar 51 juta liter dengan mayoritas konsumsi adalah atas jenis minuman ringan berkarbonasi/mengandung CO2, yaitu sekitar 24 juta liter. 

Pada tahun 2005, jumlah konsumsi minuman ringan berpemanis mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 105% menjadi sekitar 253 juta liter dengan tren mayoritas konsumsi yang beralih menjadi air teh dalam kemasan dengan tingkat konsumsi hampir mencapai 110 juta liter. Pada tahun 2014, konsumsi minuman berpemanis terus meningkat dengan total konsumsi mencapai 780 juta liter minuman atau meningkat sekitar 71% dalam sembilan tahun dengan mayoritas konsumsi terhadap teh dalam kemasan sebesar 405 juta liter.

Cukai Minuman Berpemanis & Implementasinya

Yang dimaksud dengan minuman berpemanis (sugar-sweetened beverage) adalah minuman yang diberi tambahan gula sederhana selama proses produksi yang dapat menambah kandungan energi, tapi memiliki sedikit kandungan zat gizi lain. Rencana objek cukai minuman berpemanis ada dua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun