Mohon tunggu...
fleo
fleo Mohon Tunggu... Konsultan - ASN

Praktisi kehumasan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cukai Minuman Berpemanis? Yay or Nay?

5 Maret 2020   09:20 Diperbarui: 5 Maret 2020   09:28 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Baru-baru ini pemerintah mengusulkan agar minuman yang mengandung pemanis dikenakan cukai.  Rencana ini didasarkan oleh semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi gula berlebih yang didapatkan dari gula tambahan pada makanan dan minuman siap saji. 

Wacana ini langsung menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi polemik. Apakah memang benar minuman berpemanis menjadi salah satu pemicu penyakit dewasa ini? 

Apakah kajian tentang hal tersebut bisa dipertanggunggjawabkan? Minuman apa sajakah yang dimaksud minuman berpemanis? Apakah pengenaan cukai bisa mengerem kebiasaan orang mengkomsumsi minuman berpermanis? Dan masih banyak lagi pernyataan masyarakat yang belum terjawab.

Data Berbicara

Kementerian Keuangan tidak sendiri membuat kebijakan cukai minuman berpemanis, namun usulan ini juga didorong oleh Kementerian Kesehatan.  Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kementerian Kesehatan, tingkat obesitas pada orang dewasa di Indonesia semakin meningkat. 

Tahun 2013, angka obesitas mencapai 14,8% yang kemudian melonjak menjadi 21,8% pada tahun 2018. Disebutkan dalam majalah The Economist (2014) bahwa pertumbuhan tingkat obesitas di Indonesia peringkat ketiga tertinggi di negara ASEAN dalam rentang waktu 2010 -- 2014, dibawah Vietnam dan Thailand.

Selain obesitas, gula juga mengakibatkan tingginya penyakit diabetes melitus type 2 (DM2) di Indonesia. DM2 adalah jenis diabetes yang disebabkan kurangnya hormon insulin dan merupakan diabetes dengan jumlah pasien terbanyak. 

Gaya hidup modern seperti buruknya pola makan dan kurangnya aktivitas fisik penyebab tingginya penyakit ini. Riskedas memaparkan bahwa dari 100 orang Indonesia, 11 diantaranya terindikasi DM2. DM2 ini nantinya berimplikasi pada PTM seperti stroke, jantung, dan ginjal kronis.

Jauh sebelumnya,  hasil penelitian Malik, Schulze, dan Hu (2006) yang diterbitkan dalam jurnal US National Library of Medicine National Institute of Health juga menyimpulkan terdapat hubungan positif antara konsumsi minuman berpemanis dan berat badan serta risiko obesitas yang lebih besar, baik pada anak-anak maupun dewasa. 

Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan antara konsumsi minuman berpemanis dengan risiko sindrom metabolisme dan DM2. Seseorang yang mengkonsumsi minuman berpemanis sebanyak 1-2 kaleng/hari secara reguler memiliki risiko DM2 sebanyak 26% lebih besar dibandingkan orang yang jarang mengkonsumsi minuman berpemanis. 

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie tanpa mengonsumsi minuman berpemanis pun, tubuh manusia sebenarnya sudah mendapat gula dari sumber  karbohidrat, termasuk nasi.

Kehadiran Pemerintah

Wacana ekstensifikasi obyek cukai mulai digagas Pemerintah sejak tahun 1998 mengingat selama ini objek cukai hanya tiga yaitu hasil tembakau (terutama rokok), etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). 

Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah untuk melaksanakan ekstensifikasi karena terbatasnya obyek cukai dan lebih banyak mengandalkan cukai dari industri hasil tembakau (IHT).  

Wacana penambahan objek cukai kemudian mengerucut kepada cukai minuman berpemanis, cukai kendaraan bermotor beremisi karbon dan cukai plastik. Jika dibandingkan dengan negara lain, jumlah objek cukai Indonesia termasuk sedikit (extremely narrow coverage).

Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik tertentu. 

Karakteristik yang seperti apa? Karakteristik barang yang dikenaikan cukai adalah barang yang komsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga pemakaiannya perlu pembebanan (pungutan) demi keadilan dan keseimbangan. Jadi kata kuncinya jelas, yaitu dikendalikan, diawasi karena menimbulkan dampak negatif. 

Oleh sebab itu, barang yang dijadikan objek cukai adalah barang yang terpilih. Meskipun terkesan diskriminatif namun hal tersebut disebabkan akibat yang ditimbulkan. Sedangkan pungutan yang bernama PPn dan PPN bersifat general tanpa membedakan jenis barang

Kebijakan cukai minuman berpemanis jangan dipandang semata-mata untuk menambah penerimaan negara, karena potensi negara untuk jenis cukai ini sebenarnya tidak terlalu besar, berkisar antara Rp6 -- 6,5 triliun. 

Akan tetapi ini adalah bentuk kehadiran negara di masyarakat. Ini upaya preventif Pemerintah dalam jangka panjang dalam mengontrol konsumsi yang menimbulkan efek negatif kepada masyarakat. Karena jika tidak dicegah atau terjadi pembiaran maka akan terjadi masalah baru yaitu kenaikan biaya kesehatan yang harus ditanggung Pemerintah dikemudian hari. BPJS kesehatan selaku operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyatakan penyakit diabetes salah satu kasus PTM yang tertinggi di Indonesia.

Industri Minuman Ringan

Dengan jumlah penduduk hampir mencapai 270 juta jiwa, Indonesia adalah pasar yang sangat potensial bagi barang-barang konsumsi dan trend gaya hidup. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri minuman ringan terus berkembang dalam satu dasawarsa terakhir. Jenis-jenis minuman ringan yang beredar di pasaran cukup beragam, dan pada umumnya mengandung pemanis. Mulai dari air minum dalam kemasan, minuman berkarbonasi, minuman isotonik, minuman kesehatan, minuman penambah energi, jus dan sari buah. Peningkatan produksi minuman ringan berbanding lurus dengan konsumsi masyarakat Indonesia yang juga terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), pada tahun 1996 konsumsi jenis minuman berpemanis (air teh dalam kemasan, minuman ringan berkarbonasi, sari buah kemasan, dan minuman kesehatan berenergi) hanya sekitar 51 juta liter dengan mayoritas konsumsi adalah atas jenis minuman ringan berkarbonasi/mengandung CO2, yaitu sekitar 24 juta liter. 

Pada tahun 2005, jumlah konsumsi minuman ringan berpemanis mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 105% menjadi sekitar 253 juta liter dengan tren mayoritas konsumsi yang beralih menjadi air teh dalam kemasan dengan tingkat konsumsi hampir mencapai 110 juta liter. Pada tahun 2014, konsumsi minuman berpemanis terus meningkat dengan total konsumsi mencapai 780 juta liter minuman atau meningkat sekitar 71% dalam sembilan tahun dengan mayoritas konsumsi terhadap teh dalam kemasan sebesar 405 juta liter.

Cukai Minuman Berpemanis & Implementasinya

Yang dimaksud dengan minuman berpemanis (sugar-sweetened beverage) adalah minuman yang diberi tambahan gula sederhana selama proses produksi yang dapat menambah kandungan energi, tapi memiliki sedikit kandungan zat gizi lain. Rencana objek cukai minuman berpemanis ada dua. 

Pertama, minuman yang mengandung pemanis, baik gula maupun pemanis buatan yang siap untuk dikomsumsi. Kedua, minuman yang konsentratnya dikemas dalam bentuk eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran. Contohnya kopi sachet, sirup atau susu kental manis. Pengenaan cukai akan bersifat progresif berdasarkan kadar gula dalam ukuran kemasan tertentu yang range-nya diusulkan sebesar Rp 0 sd Rp 2500, sehingga dapat menjadi  insentif bagi masyarakat dan industri untuk memiliki healthier choice.

Pungutan (baik pajak ataupun cukai) minuman berpemanis sudah diimplementasikan di banyak negara dengan nama yang beragam. Contohnya Soda Tax, Soft Drink Tax, Sugar Tax, dll. Negara-negara yang sukses menerapkan pengendalian konsumsi minuman berpemanis adalah Mexico, Inggris, Prancis, Norwegia dan negara ASEAN seperti Thailand, Malaysia serta Filipina, dan masih banyak negara lain. 

Meksiko mulai mengenakan cukai atas minuman berpemanis sejak 2014. Pengenaan cukai sebesar Mex$1 per liter atau Rp1.139/liter. Sementara Inggris menerapkan soft drinks industry levy (SDIL) pada 2018 atau lebih dikenal dengan sebutan sugar tax. Pajak yang dibebankan sebesar Rp3.096/liter. Pajak tersebut dikenakan untuk setiap minuman dengan kandungan gula sebanyak 5--8gr/100 mililiter dan tambahan biaya yang lebih tinggi lagi pada minuman dengan kandungan gula lebih dari 8gr.  

Prancis bahkan sudah jauh lebih lama memberlakukan soft drink tax, yaitu pajak atas minuman yang mengandung tambahan gula atau pemanis dan juga minuman sari buah dan minuman rasa. Pajak yang dikenakan adalah sebesar Eu7,16 sen per liter untuk minuman dengan tambahan gula atau rata-rata sekitar 6% dari harga produk.

 Berdasarkan pemaparan di atas, cukai minuman berpemanis penting untuk dilakukan.  Namun pertanyaan selanjutnya adalah apakah pengenaan cukai mampu mengurangi masyarakat mengkomsumsi minuman berpemanis? Atau bisa menjawab pertanyaaan apakah mampu mengurangi tingkat obesitas seperti yang diklaim hasil penelitian sebelumnya. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dibutuhkan penelitian lebih lanjut.  Di sisi lain, kebijakan ini akan  berjalan efektif jika Pemerintah mampu mengawasi substitusi minuman berpemanis. 

Selain substitusi, Pemerintah juga harus memperhitungkan elastisitas harga. Jika nilai elastisitas harga barang rendah, maka tidak berpengaruh banyak pada tingkat konsumsi masyarakat. 

Sebaliknya jika nilai elastisitas barang tinggi, tentu masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli minuman berpemanis. Nah, sekarang sudah sebaiknya kita gaes mulai menjalankan gaya hidup sehat. Dimulai dengan mengurangi konsumsi minuman berpemanis. Yaayyy!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun