Di Tengah Masyarakat sering terjadi pernikahan dengan latarbelakang yang berbeda, bahkan kini sudah banyak yang menikah dengan menganut agama yang berbeda. Bahkan sudah ada yang rela berpindah agama hanya semata-mata untuk dapat menikahi kekasih hatinya.Â
 Lantas, bagaimana hukum masuk Islam hanya karena ingin menikahi seorang yang berbeda keyakinan?
Soal ini, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan, tidak ada larangan seseorang menjadi mualaf karena akan menikahi seseorang yang beragama Islam. Namun begitu, Buya Yahya memberi catatan apa saja yang harus dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan.
Langkah pertama, adalah membangun keyakinan orang yang hendak masuk Islam tersebut. Misalnya agama asal adalah Nasrani, maka dia harus secara sadar menyatakan bahwa Yesus bukanlah Tuhan melainkan nabi dan tang diutus Tuhan.
Kemudian, baru orang tersebut masuk Islam. Caranya yakni dengan mengucapkan kalimah syahadat. Dalam kondisi seperti ini, talqin bisa dilakukan secepatnya.
"Anda pun bisa mentalqin, bisa lewat telepon. Tidak harus ketemu kiai. Secepatnya. Siapa tahu besoknya dia mati. Kalau mati dia sudah mengucapkan, Laa ilaaha illallah," ucap Buya Yahya, dikutip dari saluran YouTube Albahjah TV, Kamis (19/8/2022).
Setelah masuk Islam, baru kemudian masuk ke tahap selanjutnya, yakni menikah. Dengan begitu, pernikahannya sah.
Namun diperingatkan pula, bahwa untuk tetap berhati-hati jika ingin menikah dengan seseorang yang memiliki keyakinan berbeda.Â
Dia menceritakan, pada suatu hari pernah diminta untuk mentalqin orang yang hendak masuk Islam karena ingin menikahi muslimah. Buya saat itu menanyakan pada orang tersebut apakah yang bersangkutan sudah yakin bahwa Yesus bukan Tuhan.
Namun ternyata orang tersebut terdiam. Saat itu juga, Buya Yahya membatalkan talqin. Sebab, syahadat tidak akan berarti jika orang tersebut belum yakin bahwa Allah SWT adalah Tuhan satu-satunya.
Jika ternyata dia masuk Islam hanya gara-gara ingin menikah, makatidak diterima. Sebab, dia belum yakin bahwa Yesus bukan Tuhan.