Mohon tunggu...
Flamboyan 07
Flamboyan 07 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Masuk Islam Hanya Berlandaskan Keinginan untuk Menikah

28 Mei 2023   18:31 Diperbarui: 28 Mei 2023   18:44 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Tengah Masyarakat sering terjadi pernikahan dengan latarbelakang yang berbeda, bahkan kini sudah banyak yang menikah dengan menganut agama yang berbeda. Bahkan sudah ada yang rela berpindah agama hanya semata-mata untuk dapat menikahi kekasih hatinya. 

 Lantas, bagaimana hukum masuk Islam hanya karena ingin menikahi seorang yang berbeda keyakinan?

Soal ini, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan, tidak ada larangan seseorang menjadi mualaf karena akan menikahi seseorang yang beragama Islam. Namun begitu, Buya Yahya memberi catatan apa saja yang harus dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan.

Langkah pertama, adalah membangun keyakinan orang yang hendak masuk Islam tersebut. Misalnya agama asal adalah Nasrani, maka dia harus secara sadar menyatakan bahwa Yesus bukanlah Tuhan melainkan nabi dan tang diutus Tuhan.

Kemudian, baru orang tersebut masuk Islam. Caranya yakni dengan mengucapkan kalimah syahadat. Dalam kondisi seperti ini, talqin bisa dilakukan secepatnya.

"Anda pun bisa mentalqin, bisa lewat telepon. Tidak harus ketemu kiai. Secepatnya. Siapa tahu besoknya dia mati. Kalau mati dia sudah mengucapkan, Laa ilaaha illallah," ucap Buya Yahya, dikutip dari saluran YouTube Albahjah TV, Kamis (19/8/2022).

Setelah masuk Islam, baru kemudian masuk ke tahap selanjutnya, yakni menikah. Dengan begitu, pernikahannya sah.

Namun diperingatkan pula, bahwa untuk tetap berhati-hati jika ingin menikah dengan seseorang yang memiliki keyakinan berbeda. 

Dia menceritakan, pada suatu hari pernah diminta untuk mentalqin orang yang hendak masuk Islam karena ingin menikahi muslimah. Buya saat itu menanyakan pada orang tersebut apakah yang bersangkutan sudah yakin bahwa Yesus bukan Tuhan.

Namun ternyata orang tersebut terdiam. Saat itu juga, Buya Yahya membatalkan talqin. Sebab, syahadat tidak akan berarti jika orang tersebut belum yakin bahwa Allah SWT adalah Tuhan satu-satunya.

Jika ternyata dia masuk Islam hanya gara-gara ingin menikah, makatidak diterima. Sebab, dia belum yakin bahwa Yesus bukan Tuhan.

Di sisi lain, Buya Yahya juga mengimbau agar muslimah atau keluarga muslim menikah atau menikahkan dengan orang yang segama. Sebab, agama adalah soal keselamatan di akhirat.

"Agama itu mahal, keselamatanmu di akhirat. Kan laki-laki tidak hanya dia saja," ucap Buya Yahya.

Dia pun mengimbau agar seorang muslimah memilih pria dengan agama yang sudah jelas. Dikhawatirkan, meski sudah mualaf, saat sudah menikah pasangannya tersebut akan kembali murtad jika keislamannya belum jelas. Sebab, saat pasangannya sudah murtad, dengan sendirinya pernikahan batal dan hubungan suami istri jadi zina.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa sana, boleh saja jika ingin melakukan pernikahan beda agama, namun jika salah satunya akan masuk islam hendaknya atau diwajibkan nya untuk berniat diri karena memang ia yakin ia percaya bahwa Tuhan hanya satu itu adalah Allah. 

Dan tidak akan Sah apabila bermualaf/berpindah agama hanya karena berlandaskan ingin menikah dan masih ragu akan Tuhan itu adalah Allah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun