Mohon tunggu...
fahmi karim
fahmi karim Mohon Tunggu... Teknisi - Suka jalan-jalan

Another world is possible

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Percakapan Awal Manado Utara

2 Juli 2024   23:24 Diperbarui: 2 Juli 2024   23:44 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Aksi

Dalam proyek reklamasi 90 ha, dampak lingkungan tidak cuma ke warga Tuminting, tapi juga daerah yang menjadi sumber pengambilan material batu dan tanah untuk menimbun pantai. Lokasi quarry material tanah diambil dari Talawaan Bajo, Kec. Wori, Minahasa Utara. Untuk lokasi pengambilan batu di Kec. Mandolang dan Kec. Pineleng. Proses penggarukan dan pengangkutan batu dan tanah berarti ada yang dikurangi lagi dari alam.

Pada tahap konstruksi, kegiatan mobilisasi material dan peralatan berpotensi menyebabkan kualitas udara memburuk. Mobilitas tidak hanya di kawasan reklamasi. Batu dan tanah perlu digiring menggunkan truk dari lokasi. Kualitas udara ini yang bisa terganggu lalu menimbulkan gangguan pernapasan masyarakat sekitar.

Beberapa daerah di Kecamatan Tuminting sudah seperti bersahabat dengan banjir. Tiap volume dan durasi hujan tinggi, tamu langganan pasti banjir. Jika 90 ha jadi ditimbun, artinya volume air bisa naik ke arah daratan (sesuai prinsip Archimedes), sementara sistem drainase dari wilayah pemukiman akan lebih jauh ke arah laut. Di sinilah potensi banjir.

Bagaimana dengan penyerapan tenaga kerja? Ada di dokumen Amdal. Tercantum Penerimaan Tenaga Kerja (h. 2-3). Di situ tertulis diperkirakan tenaga kerja lokal yang akan terserap sekitar 70% dari total jumlah tenaga konstruksi kurang lebih 420 orang. Artinya sekitar 315 orang dari jumlah penduduk 5 kelurahan yang akan bekerja pada tahap konstruksi menjadi buruh kasar. Untuk pngawas proyek adalah Lurah Sindulang sampai Tumumpa dan Camat Tuminting. Jadi jelaslah kenapa kelurahan dan kecamatan tidak teribat dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi.

Apa lagi yang bermasalah dalam dokumen Amdal? Unsur "pembohongan"! Pada halaman 2-6 mengenai gangguan aktivitas nelayan dalam kegiatan reklamasi pantai diterangkan bahwa "Aktivitas nelayan tidak terganggu". Siapa bilang? Begitupun keterangan konflik sosial yang ditimbulkan dalam kegiatan reklamasi pantai. Diterangkan dalam dokumen Amdal bahwa "Tidak timbul konflik sosial akibat gangguan aktivitas nelayan". Padahal sampai sekarang tidak hanya nelayan dan pihak pengembang yang bersitegang tapi sesama warga juga ikut dipecah-belah.

Inilah proyek reklamasi dengan gudang masalahnya.

Simpulan: BATALKAN REKLAMASI MANADO UTARA!

Dalam salah satu wawancara yang terekam di Youtube, Marco Kusumawijaya mengatakan persoalan utama perencana kota adalah terlalu banyak merencana namun sedikit pengetahuan. Misalnya ide penambahan luas daratan melalui reklamasi. Paradigma ini adalah cara pandang yang dari dulu sudah keliru. Selain tidak ramah lingkungan, proses ini bisa memakan orang-orang kecil.

Kendati terus mendorong pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), tapi dengan menimbun pantai bagai menabur biji di atas batu: sia-sia. Yang ada tambah rusak ekosistem laut.
Apapun alasannya, laut tidak boleh ditimbun, alam tidak boleh dirusak. Dunia sudah berada di titik didih global akibat krisis iklim!

A Luta Contonua!

Perkamil, 30 Juni 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun