Mohon tunggu...
fahmi karim
fahmi karim Mohon Tunggu... Teknisi - Suka jalan-jalan

Another world is possible

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Percakapan Awal Manado Utara

2 Juli 2024   23:24 Diperbarui: 2 Juli 2024   23:44 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Aksi

Pariwisata memang menjadi kata unggulan pemerintahan Sulut maupun Manado. Sejak 2005, pariwisata telah terdengar bunyinya dalam dokumen RPJPD: "Manado Pariwisata Dunia". Bertolak dari situ difokuskanlah pariwisata di tiga pulau luar Manado, yaitu Pulau Bunaken, Siladen, dan Manado Tua.

Kini, melalui Perpres No. 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2024, fokus utama pengembangan ladang ekonomi wisata ada di zona Manado-Likupang serta KSPN Bunaken dan sekitarnya, Bitung-Lembeh dan sekitarnya, serta Tomohon-Tondano dan sekitarnya. Demi mendukung semua niat-niat itu, pemerintah terus berupaya membuka wilayah-wilayah baru untuk kemudahan konektifitas antar lokasi pariwisata, tidak jarang di atas tanah warga. Kawasan penyangga terus diciptakan sebagai representasi ruang. Semisal pembangunan infrastruktur perhotelan, sekolah yang berkaitan untuk mendukung ideologi, atau tempat belanja yang dekat dengan kawasan pariwisata. Kemudahan dan kenyamanan turis adalah yang utama.  

Sumber: Perpres 16/2024
Sumber: Perpres 16/2024

Proyek PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) di Likupang yang sedang bersengketa tanah dengan warga Kinunang dan Pulisan, pembuatan kampus Politeknik Pariwisata Kalasey II (yang sampai sekarang warga sedang berjuang mempertahankan tanahnya), dan kini reklamasi Manado Utara, tidak bisa dipisahkan dari agenda besar DPN Manado-Likupang.  Proses akumulasi kapital dalam model neoliberalisasi lingkungan tetap akan memakan korban. Nasib rakyat selalu bergantung pada rambut sehelai: serba dalam keadaan menyiksa.

Singkat cerita, proyek reklamasi Manado Utara harus dibaca dari ambisi pemerintah untuk terus menggenjot agenda pemerintah pusat sembari membuka karpet merah untuk program-program swastanisasi di dalam kota. Agenda bahu-membahu ini bisa juga kita lihat dari visi masa pemerintahan Andrey Angouw-Richard Sualang: "Manado Maju dan Sejahtera sebagai Beranda Sulawesi Utara dan Indonesia Ke Asia Pasifik". Di sini terlihat sinkronisasi program Walikota dengan Pemerintah Provinsi.

Menjadi masuk akal jika warga bertanya: sebenarnya pembangunan ini untuk siapa?

Izin yang Digampangkan

Beberapa tahun terakhir kita menyaksikan orkestra hukum mengikuti irama politik rezim yang berkuasa. Secepat kilat Undang-Undang bisa berubah bahkan melalui Mahkamah Konsititusi. Irama rezim politik yang tampil di publik suaranya bising, bahkan mengganggu telinga. Payahnya kita sulit keluar dari rezim yang menyengat ini. Ini dimulai dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui MP3EI lalu diteruskan oleh Jokowi dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker): birokrasi mesti ramping, izin usaha mesti cepat; deregulasi. Lembaga kepolisian pun disuruh mengawal hatajan pembangunan infrastruktur. Di belakang semua itu ada agenda neolib yang memberikan asupan gizi secara terus-menerus ke kapitalis-kapitalis rakus untuk terus mengeksploitasi manusia dan lingkungan.

Jangan heran jika izin proyek di darat maupun laut berhamburan. Memang usah menganalisa UU, tapi ritme perizinan berusaha mesti dilihat sebelum dan sesudah UU Ciptaker. Terutama beberapa pasal yang diubah dalam UU 1/2024.

Meski demikian, tetap saja dokumen Amdal merupakan dasar kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana usaha. Kelayakan ini didukung oleh ekosistem bawah laut, misalnya keberadaan terumbu karang tidak boleh dianggap tidak ada. Selain itu kepentingan dan kehidupan masyarakat pesisir mesti didengar. Dan memang dokumen Amdal PT MUP dianggap bermasalah. Di antaranya partisipasi kelompok nelayan, penjelasan keberadaan ekosistem bawah laut serta potensi banjir yang akan menimpa Kecamatan Tuminting.

Akibat-akibat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun