menjelang mencalonkan. Praktik ini
dirangkum oleh Buehler dan Tan
(2007:169) sebagai "orkes-orkes yang
mengerat tabungan berasal kader-kader".
Ketiga, persepakatan sirat-sirat kader dan anak buah
aktivitas pakai aparat pemilu yang
mempunyai kewenangan menjelang menghitung
hasrat. Tujuannya adalah menjelang
memasukkan hasrat memintasi kebiasaan yang
tidak sah. Keempat, persepakatan sirat-sirat kader
atau pemilih pakai anak buah aktivitas
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!