yaitu; pemilih, calon, rangkaian strategi,
tata usaha pengolahan, dan penyandang
dana (pengusaha, donor). Barang
dipertukarkan kesetiaan secara tunai maupun  Posisi, kanon, atau kanon strategi
(Supriyanto, 2005:3).
Dalam lingkungan pemilihan, tersua
empat kelompok strategi tabungan. Pertama,
persepakatan sirat-sirat elit ekonomi (pemilik
tabungan) pakai kader pemimpin daerah. Kedua,
persepakatan sirat-sirat kader pemimpin daerah
pakai orkes strategi yang mempunyai hak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!