Mohon tunggu...
Fitrotul Lailiyah
Fitrotul Lailiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menambah hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budayakan Anti Money Politik Wahai Caleg Pemilu 2024

9 Januari 2023   15:47 Diperbarui: 9 Januari 2023   15:52 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 * Langsung berarti masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih secara pribadi dalam pemilihan umum yang serempak semaunya tanpa * Umum berarti pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara  tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, profesi, daerah atau berdasarkan status sosial lainnya. Bebas Bebas artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu, bebas memilih siapa yang dipilih sebagai pembawa keinginannya tanpa  tekanan atau paksaan dari siapapun. pemilih dijamin kerahasiaan pemilu Kejujuran artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak dan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Adil Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu parlemen, setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan oleh partai politik manapun Bentuk pemilihan umum (pemilu) Bentuk pemilihan umum dalam perilakunya terbagi menjadi dua yaitu pemilihan secara langsung dan pemilihan secara impersonal * Pemilihan Langsung Pemilihan secara langsung adalah pemilihan yang membuat Pemilih memilih secara langsung tanpa  forum perwakilan, pemilih datang ke TPS. pemungutan suara (TPS) di daerah Anda Dalam sistem tradisional, surat suara dibuat dari kertas yang dicetak atau disalin pada surat suara yang berisi nama, gambar, dan nomor urut calon peserta pemilu * Pemilihan tidak langsung, non personal pemilu, yaitu pemilihan yang dilakukan dalam forum perwakilan atau parlemen, atau pemilihan yang tidak dilakukan oleh rakyat sendiri, melainkan melalui forum perwakilan atau parlemen. Selama pemungutan suara, pemilih dapat secara individual memilih untuk memilih atau menimbang untuk mencapai konsensus yang sinkron. Secara garis besar, sistem pemilu adalah semua proses yang berkaitan dengan pelaksanaan hak pilih, penyelenggaraan pemilu dan Saya memilih konduktor. * Dalam pengertian yang lebih sempit dari sistem pemilihan umum, yaitu. cara pemilih dapat mengekspresikan pilihan politik mereka melalui voting, di mana suara dikonversi menjadi kursi, Indonesia memiliki beberapa sistem pemilu, termasuk undang-undang pemilu, sistem pemilu, sistem pembangunan daerah pemilihan dan nominasi. sistem

 Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul fenomena baru dalam dunia politik elektoral, yaitu FENOMENA UANG DALAM PEMILU, yaitu. kinerja pasangan calon yang tujuannya adalah untuk membuat publik memilih mereka melawan mereka. uang atau barang.  Praktik ini sudah mengakar bahkan mengakar di masyarakat Indonesia, fenomenanya sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia, dan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden, kebijakan moneter melanggar hukum dan hak asasi manusia. Beka menambahkan, dampak kebijakan moneter kota terhadap kemiskinan harus disikapi dengan cara yang sama. Kejahatan keuangan diatur dalam UU No 523.7 Tahun 2017, Pasal 1-3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun