Mohon tunggu...
Fitrotul Lailiyah
Fitrotul Lailiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menambah hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budayakan Anti Money Politik Wahai Caleg Pemilu 2024

9 Januari 2023   15:47 Diperbarui: 9 Januari 2023   15:52 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Nama: Fitrotul lailiyah(221420000611)

Dosen pengampu: Dr.Wahidullah,S.H.I., M.H.

Prodi: Perbankan Syari'ah

FAKULTAS:Syari'ah dan hukum UNISNU JEPARA

Pancasila adalah dasar falsafah bangsa Indonesia, sehingga dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi bangsa, diharapkan dapat membentuk visi kehidupan bangsa Indonesia,  lambang persatuan dasar, persatuan dan kesatuan, serta bagian dari bangsa dan pertahanan negara. Pancasila adalah satu-satunya ideologi yang dianut bangsa Indonesia yang tidak ada bandingannya. Indonesia yang terdiri dari banyak suku dan bangsa dapat dipersatukan oleh Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila sering dianggap sebagai ideologi yang sakral. Siapapun yang berusaha menggulingkannya akan berhadapan dengan seluruh elemen bangsa dan negara kekuasaan Indonesia. Sebagai dasar negara kesatuan (way of life) NKRI, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki  bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Nilai-nilai tersebut meliputi nilai budaya, adat istiadat dan religiositas yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Identitas bangsa Indonesia sangat terkait dengan nilai-nilai yang dijadikan pedoman hidup. Sikap dan perilaku penduduk pulau sudah lama tercermin dalam nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, para pendiri Republik Indonesia berusaha mengungkapkan nilai-nilai luhur tersebut dalam sebuah ideologi bernama Pancasila. Namun, seiring dengan perkembangan dan sejarah bangsa Indonesia, pembahasan Pancasila sejak masa reformasi hingga saat ini selalu dilihat sebagai keinginan dan kerinduan untuk kembali ke masa kejayaan  Orde Baru. Bahkan ada yang sinis terhadap Pancasila karena dianggap salah. Asumsi ini tentu sahih, karena Pancasila disalahgunakan pada masa Orde Baru, memberikan Pancasila legitimasi ideologis  untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaannya secara masif. Namun akibatnya, Pancasila -per se- juga ikut runtuh dengan munculnya rezim Orde Baru. Dalam artian, Pancasila juga dituding memikul beban kesalahan kekuasaan politik. Namun demikian, sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila tetap perlu dikaji dan diteliti  karena penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana Kongres Rakyat memutuskan bahwa Pancasila terdiri dari lima tatanan, yaitu:

 Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, demokrasi  kebijaksanaan dalam refleksi/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, persatuan. negara  Republik Indonesia  diproklamasikan pada bulan Agustus. . 17 Tahun 19

5. Dan kesepakatan yang dideklarasikan  oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 19

5 sebagai lembaga pembentuk negara saat itu. Menurut prof. Dardji Darmodihardjo, SH bahwa sejarah pembentukan atau perumusan Pancasila harus menjadi dasar negara Indonesia jika menjadi negara merdeka. Dan menurutnya dapat dibuktikan dari beberapa teks bahwa Pancasila untuk mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:  K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua komisi angket menyebut proses Dokuritsu Jumbi Choosakai sebagai peletak dasar  Indonesia merdeka. (Filsafat Bebas Indonesia) 2. Pada tanggal 29 Mei 19

5, Muhammad Yamin membuka pidatonya dalam sidang komisi penyelidikan antara lain mengatakan: suasana kemerdekaan , yang telah diakui dan dilindungi oleh bangsa Indonesia secara darah daging selama ratusan tahun, .. (UUD 19

5, Bagian I, hal. 88) 3. RP. Soeroso kemudian mengenang bahwa dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 19

5, Mr. . Muhammad Yamin menyatakan antara lain:

 "Sebagaimana dijelaskan oleh Presiden Mr. Rajiman, dasar Indonesia merdeka sudah dibicarakan..." (UUD 19

5, Jilid I, hal.100 3.3. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 19

5 memuat kalimat sebagai berikut: negara Indonesia yang lahir sebagai negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan kedaulatan:

 Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam refleksi/representasi dan perwujudan keadilan sosial bagi semua. bangsa Indonesia.(Dardji Darmodiharjo, 1978:

 11-12)

 A. Sejarah Perkembangan Partai Politik

 Politik pada mulanya lahir di Barat Di negara-negara Eropa.Pemikiran umum bahwa rakyat adalah faktor yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam politik proses tersebut muncul secara spontan dan berkembang menjadi hubungan internasional. Di satu sisi pemerintah dan di sisi lain pemerintah. Pada awal perkembangannya pada akhir abad ke-18, aktivitas politik di negara-negara Barat seperti Inggris dan Prancis berpusat pada kelompok parlementer. kegiatan ini awalnya bersifat elitis dan aristokrat serta melindungi kepentingan kaum bangsawan dari tuntutan raja. Dengan perluasan hak pilih, aktivisme politik juga meluas di luar parlemen, membentuk komisi pemilihan (kadang disebut partai pemilihan) yang mengumpulkan suara dari para pendukung sebelum parlemen umum. Kelompok-kelompok parlementer secara bertahap mencoba membangun ormas-ormas karena melihat kebutuhan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Kemudian, di penghujung abad ke-19, muncul partai-partai politik yang kemudian berkembang menjadi penghubung antara masyarakat di satu sisi dan pemerintah di sisi lain, kurang aktif, dan partai-partai tersebut seringkali kurang disiplin partai yang ketat dan pembayaran yang timpang. . semua begitu penting. Pihak ini disebut  patron (pihak yang dilindungi  dalam konteks hubungan patron-klien), yang juga berfungsi sebagai semacam perantara. Partai politik mengutamakan kekuatan berdasarkan supremasi anggotanya, sehingga sering disebut  partai massa dan karena itu biasanya terdiri dari pendukung berbagai aliran politik dalam masyarakat, yang siap berlindung di bawah mereka untuk memperjuangkan  agenda tertentu. 3. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 19

5 memuat kalimat  berikut:

 "... maka kemerdekaan nasional Indonesia diwujudkan dalam undang-undang dasar negara Indonesia yang lahir dari terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kedaulatan:

 Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan demokrasi yang dipandu oleh hikmat kebijaksanaan dalam refleksi/representasi dan perwujudan keadilan sosial. bagi seluruh rakyat Indonesia (Dardji Darmodiharjo, 1978: 11-12)

 

 A. Sejarah perkembangan partai politik

 Politik pada mulanya lahir di negara-negara Eropa Barat. ..suatu proses politik muncul secara spontan dan berkembang menjadi hubungan internasional.pemerintah di satu sisi dan pemerintah  di sisi lain. Dengan perluasan hak pilih, aktivisme politik juga meluas di luar parlemen, dengan pembentukan komisi pemilihan (kadang-kadang disebut partai pemilihan) yang mengumpulkan suara dari para pendukung sebelum parlemen umum. Kelompok-kelompok parlementer secara bertahap berusaha membangun ormas-ormas karena melihat perlunya mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Jadi itu datang pada akhirnya Pada abad ke-19, partai-partai politik, yang kemudian berkembang menjadi kemitraan antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain, menjadi kurang aktif dan seringkali tidak memiliki disiplin partai yang ketat dan pembayaran yang tidak setara. . semua begitu penting. Pihak ini disebut patron (pihak yang dilindungi dalam konteks hubungan patron-klien), yang juga berfungsi sebagai semacam perantara. Partai politik mengutamakan kekuatan berdasarkan supremasi anggotanya, oleh karena itu sering disebut partai massa, oleh karena itu biasanya terdiri dari pendukung berbagai aliran politik dalam masyarakat, yang siap berlindung dari bawah untuk memperjuangkan suatu agenda tertentu. B. Tugas partai politik Tugas partai politik di negara demokrasi, otoriter, dan negara berkembang menuju demokrasi dijelaskan lebih rinci sebagai berikut: Tugas partai politik di negara otoriter dijelaskan dengan contoh: negara komunis ada di negaranya sendiri. tangan sendiri di atas. 1. Berperan sebagai wahana komunikasi politik di negara-negara demokrasi Dalam menjalankan tugas tersebut, partai politik sering disebut mediator (perantara) di pusat gagasan. Kadang juga dikatakan bahwa partai politik mendengarkan pemerintah, yang bertindak sebagai "perwakilan" warga negara. Menurut Sigmund Neumann, partai politik merupakan mediator yang sangat baik dalam komunikasi politik, menghubungkan kekuatan sosial dan ideologis dengan institusi negara. . apa yang resmi dan bagaimana hubungannya dengan tindakan politik dalam komunitas politik yang lebih luas. 2. Sebagai alat sosialisasi politik, akan lebih berharga lagi jika partai politik dapat memenuhi tugas sosialisasi, yaitu. anggotanya menjadi orang-orang yang sadar akan tanggung jawab kewarganegaraan mereka dan menempatkan kepentingan mereka di atas kepentingan nasional. Di atas segalanya, harus disebutkan di sini bahwa partai politik juga berperan dalam mempromosikan identitas nasional dan integrasi nasional di negara-negara yang baru merdeka. Ini adalah tugas lain yang berkaitan dengan sosialisasi politik. 3. Sebagai sarana rekruitmen politik, tugas ini erat kaitannya dengan pemilihan pimpinan, baik pimpinan internal partai maupun pimpinan nasional pada umumnya. Setiap partai politik membutuhkan kader yang berkualitas sesuai dengan kepentingan internalnya, karena hanya dengan kader itulah partai dapat menjadi partai yang lebih berpeluang untuk berkembang. Dengan kerangka acuan yang baik, tidak sulit bagi partai politik untuk memilih pemimpinnya dan mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan kandidat ke pasar kepemimpinan nasional.

. Untuk mengatasi konflik (manajemen konflik) diperlukan peran partai politik untuk mengatasinya, atau paling tidak dapat disesuaikan sehingga dampak negatifnya dapat diminimalkan. Aliansi partai dapat meningkatkan saling pengertian dan meyakinkan para pendukungnya.

 C. PEMILU UMUM (Konsep Pemilihan Umum)

 Pengertian Pemilu Pemilihan atau pemilihan umum adalah proses dimana orang-orang dipilih untuk jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, anggota parlemen di berbagai tingkat pemerintahan hingga desa. pemimpin melalui retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya. . Pemilihan parlementer pertama di Indonesia diadakan pada tahun 1955 dan sebelas pemilihan telah diadakan sejauh ini. Pengertian pemilu menurut para ahli 1) Ali Moertopo Pengertian pemilu menurut Ali Moertopo adalah sarana yang tersedia bagi rakyat menjalankan kedaulatannya sesuai dengan prinsip Pembukaan UUD 19

5. 2) Pemilihan Suryo Untoro Menurut Suryo Untoro, adalah tentang pemilihan umum yang diselenggarakan oleh warga negara Indonesia, yang memiliki hak suara untuk memilih wakil-wakilnya untuk dipilih sebagai wakil. majelis negara. 3) Nubuat Pengertian pemilihan pendahuluan adalah suatu mekanisme dimana penentuan nasib sendiri dipilih dan didelegasikan atau diinformasikan kepada orang atau pihak yang dipercaya.

) Wikipedia Menurut Wikipedia, pengertian pemilu adalah proses dimana orang dipilih untuk posisi politik tertentu. 5) KBBI Menurut KBBI, pengertian pemilu adalah pemilihan yang berlangsung serentak dengan seluruh rakyat negara (memilih anggota parlemen, dsb). Tujuan pemilihan anggota parlemen (Balet) Tujuan pemilihan adalah untuk menunjukkan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri  berdasarkan Pancas dan UUD 19

5.  pemilihan wakil presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipilih dalam pemilihan parlemen, sedangkan wakil presiden dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden . -Prihatmoko pasangan presiden, pemilihan  parlemen memiliki 3 tujuan, yaitu:

 *Cinta Indonesia) 3. Mensukseskan upaya Orde Baru, yaitu penanaman Pancasila yang tetap dan ketaatan pada konstitusi 19

5. Sila Pemilihan Umum (Balet) Prinsip-prinsip yang masih digunakan dalam pelaksanaan pemilihan, misalnya. :

 * Langsung berarti masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih secara pribadi dalam pemilihan umum yang serempak semaunya tanpa * Umum berarti pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara  tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, profesi, daerah atau berdasarkan status sosial lainnya. Bebas Bebas artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu, bebas memilih siapa yang dipilih sebagai pembawa keinginannya tanpa  tekanan atau paksaan dari siapapun. pemilih dijamin kerahasiaan pemilu Kejujuran artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak dan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Adil Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu parlemen, setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan oleh partai politik manapun Bentuk pemilihan umum (pemilu) Bentuk pemilihan umum dalam perilakunya terbagi menjadi dua yaitu pemilihan secara langsung dan pemilihan secara impersonal * Pemilihan Langsung Pemilihan secara langsung adalah pemilihan yang membuat Pemilih memilih secara langsung tanpa  forum perwakilan, pemilih datang ke TPS. pemungutan suara (TPS) di daerah Anda Dalam sistem tradisional, surat suara dibuat dari kertas yang dicetak atau disalin pada surat suara yang berisi nama, gambar, dan nomor urut calon peserta pemilu * Pemilihan tidak langsung, non personal pemilu, yaitu pemilihan yang dilakukan dalam forum perwakilan atau parlemen, atau pemilihan yang tidak dilakukan oleh rakyat sendiri, melainkan melalui forum perwakilan atau parlemen. Selama pemungutan suara, pemilih dapat secara individual memilih untuk memilih atau menimbang untuk mencapai konsensus yang sinkron. Secara garis besar, sistem pemilu adalah semua proses yang berkaitan dengan pelaksanaan hak pilih, penyelenggaraan pemilu dan Saya memilih konduktor. * Dalam pengertian yang lebih sempit dari sistem pemilihan umum, yaitu. cara pemilih dapat mengekspresikan pilihan politik mereka melalui voting, di mana suara dikonversi menjadi kursi, Indonesia memiliki beberapa sistem pemilu, termasuk undang-undang pemilu, sistem pemilu, sistem pembangunan daerah pemilihan dan nominasi. sistem

 Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul fenomena baru dalam dunia politik elektoral, yaitu FENOMENA UANG DALAM PEMILU, yaitu. kinerja pasangan calon yang tujuannya adalah untuk membuat publik memilih mereka melawan mereka. uang atau barang.  Praktik ini sudah mengakar bahkan mengakar di masyarakat Indonesia, fenomenanya sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia, dan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden, kebijakan moneter melanggar hukum dan hak asasi manusia. Beka menambahkan, dampak kebijakan moneter kota terhadap kemiskinan harus disikapi dengan cara yang sama. Kejahatan keuangan diatur dalam UU No 523.7 Tahun 2017, Pasal 1-3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun