Mohon tunggu...
Hasanatul Fitriyah
Hasanatul Fitriyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Saya memiliki tipe plegmatis Meskipun tipe ini menunjukkan ciri kepribadian introvert, tetapi saya mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran dan tokoh ekonomi Mazhab Iqtishoduna

10 Oktober 2024   21:04 Diperbarui: 15 Oktober 2024   12:56 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzhab Iqtishaduna

 

A.  Muhammad Baqr As Sadr

          Beberapa pemikiran tentang ekonomi islam yang dibahas oleh Baqr As Sadr diantaranya:

 

1. Konsep Ekonomi Islam

As-Sadr memiliki pandangan yang berbeda dengan ekonom Muslim lain dalam melihat konsep dan system ekonomi Islam. Ekonomi islam bukanlah sebuah disiplin ilmu, melainkan sebuah madzhab atau doktrin yang direkomendasikan Islam. Ekonomi Islam adalah doktrin karena ia membicarakan semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang dihubungkan dengan ideologinya mengenai keadilan (social). Oleh sebab itu, kehadiran Islam, khususnya ajarannya tentang ekonomi, bukan hendak menemukan fenomena tentang ekonomi di tengah masyarakat, tetapi ingin menerapkan ajaran islam di bidang ekonomi.

Sumber:Tim forshei materi

https://www.forshei.org/2020/11/a.html?m=1

 

2. Hakikat Ekonomi Islam

Menurut Muhammad Baqir as-Sadr, Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak bisa berjalan seirama dengan Islam.Ilmu ekonomi tetaplah ekonomi dan Islam tetap islam. Keduanya tidak akan bisa di satukan karena berasal dari pengertian dan filosofi yang berbeda. Yang satu anti-islam (anti-tuhan) dan yang satu lagi Islam (tuhan).Perbedaan pengertian dan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang yang di gunakan dalam melihat suatu masalah ekonomi, termasuk dalam alat analisis yang digunakan. 

Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang tersedia terbatas, dan faktor utama permasalahan ekonomi adalah kelangkaan, Mazhab ini menolak pernyataan tersebut karena menurut mereka, Islam tidak mengenal sumber daya yang terbatas. Dalil yang mereka pergunakan untuk memperkuat argumentasi mereka adalah Al-Qur’an surat Al-Qamar ayat 49

 

اِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنٰهُ بِقَدَرٍ ٤٩

Latin:

Innaa kulla syai-in kholaqnaahu biqodar

Artinya:

"Sungguh, Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran."

(QS. Al-Qamar 54: Ayat 49)

      Dengan demikian, segala sesuatu telah terukir dengan sempurna karena Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia. Kemudian mereka mengajukan sanggahan atas keinginan manusia yang tidak terbatas. 

Menurut mereka, keinginan keinginan manusia pun bersifat terbatas. Sebagai contoh, manusia akan berhenti makan apabila sudah kenyang. Dengan demi kian bisa di tarik kesimpulan bahwa keinginan manusia yang tidak terbatas merupakan hal yang salah sebab kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa keinginan manusia terbatas.

     Mazhab berpendapat bahwa permasalahan dalam ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membenarkan terjadinya eksploitasi atas kelompok pihak yang lemah oleh sekelompok pihak yang lebih kuat, yaitu pihak yang lebih kuat akan mampu menguasai sumber daya yang ada, sedangkan pihak yang lemah sama sekali tidak mempunyai akses terhadap sumber daya tersebut. Dengan demikian, masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, melainkan karena keserakahan manusia yang tidak terbatas

      Oleh karena itu, istilah ekonomi Islam tidak tepat dan menyesatkan sehingga harus di hentikan. Sebagai gantinya, mereka menawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi Islam, yaitu iqtishad. Iqtishad menurut menurut mereka bukan sekedar terjamah dari ekonomi. 

Iqtishad berasal dari bahasa arab  qasd yang secara harfiah berarti” ekuilibrium” atau “keadaan sama, seimbang  atau pertengahan “Sejalan dengan itu, maka semua Teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha untuk menyusun teori-teori baru yang Langsung digali dan dideduksi dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Sumber:(Al Arif, 2015:33-34)

3. Konsep Distribusi

Menurut Baqir as-Sadr distribusi sumber-sumber produksi yang dasar, mendahului proses produksi itu sendiri. Jadi, dalam perspektif as-Sadr yang pertama adalah sumber produksi, kemudian produksi. Dalam system ekonomi islam, distribusi sumber produksi mendahului proses produksi dan setiap organisasi yang terkait dengan proses produksi, otomatis berada pada tingkatan kedua. Karena distribusi menjadi tingkatan pertama berdasarkan pemikiran As-Sadr.

 

4. Teori Tanggung Jawab Negara (Mas’uliyah ad-daulah)

Pemikiran Baqir as-Sadr tentang tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan pemikir-pemikiran tentang negara Islam. Peran negara sangat diperlukan dalam menerapkan ajaran-ajaran Islam dalam bidang ekonomi sebagaimana juga dalam bidang lain. Karena ekonomi Islam merupakan ekonomi yang sangat berkaitan dengan nilai moral. Keterlibatan negara dalam perekonomian juga berkaitan erat dengan ideologi ekonomi yang dianutnya. 

As-Sadr menyatakan bahwa hukum Islam menugaskan negara untuk menjamin kebutuhan seluruh individu. Tanggung jawab atau fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi yaitu: Pertama, penyediaan akan terlaksanannya jaminan social dalam masyarakat. Kedua, berkenaan dengan tercapainya keseimbangan social, dan Ketiga, terkait dengan intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi.

 

B. Kadim As Sadr

          Kadim as-Sadr dalam tulisannya "Money and Monetary Policies in Early Islamic Period" menjelaskan bahwa koin dinar dan dirham memiliki kandungan emas dan perak yang tetap (fix), yang berkontribusi pada stabilitas nilai tukarnya. Artinya, nilai koin-koin tersebut tidak mudah terpengaruh oleh inflasi atau fluktuasi pasar, sehingga memfasilitasi perdagangan dan transaksi ekonomi yang lebih stabil dalam masyarakat. Kestabilan ini memberikan kepercayaan kepada pengguna dalam melakukan transaksi, karena nilai mata uang dapat diprediksi dan diandalkan.

C. Abbas Mirakhor

          Salah satu pemikiran Abbas Mirakhor, telah merumuskan Intitusional scaffolding ekonomi Islam. Institusi tersebut terdiri aturan tentang properti, aturan pasar, aturan distribusi dan redistribusi, aturan risk sharing, kontrak dan trust. Dalam pandangan Abbas Mirakhor, secara epistemologis, sumber untuk menetapkan konsep ekonomi ideal adalah Alquran, Sunnah dan fikih. Abbas Mirakhor menempatkan Alquran sebagai metaframework. Alquran adalah sumber seluruh paradigma Islam, menetapkan aturan-aturan perilaku (institusi), dan memberikan gambaran sebuah masyarakat ideal.

Sumber:Tim forshei materi

https://www.forshei.org/2020/11/a.html?m=1

Kesimpulan 

Kesimpulan dari Mazhab Iqtishoduna adalah bahwa pendekatan ekonomi ini menekankan pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi, mengutamakan keadilan sosial, etika bisnis, dan kesejahteraan masyarakat. Mazhab ini juga berusaha untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi kekayaan, serta mendorong penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan demikian, Iqtishoduna bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya efisien tetapi juga beretika dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun