Terdapat sebuah contoh dalam isu sosio-legal. Terdapat aturan perkawinan dengan batasan usia minal bagi perempuan 16 tahun. Namun, berubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki atau perempuan. Hal tersebut memberikan respon dikalangan masyarakat dan banyak terjadi perdebatan. Hal tersebut dapat dilihat dengan pendekatan socio-legal dengan melakukan studi tektual, paal-pasal, perundang-undangan serta kebijakan yang ada.Â
Kemudian, dapat dianalisis secara kritikal dan kasusu tersebut dapat dijelaskan maknanya serta implikasinya terhadap subjek hukum. Dalam hal ini, aturan minimal menikah dapat dijelaskan, bagaimana makna yang ada dalam aturan atau perundang-undangan tersebut, apakah memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat atau tidak.
 Pada pendekatan tersebut, dapat melihat segala sesuatu peristiwa atau masalah dengan berbagai ilmu atau interdisipliner. Interdisipliner dapat didefinisikan sebagai sebuah konsep  dan teori yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu. Dimana dalam ilmu tersebut dikombinasikan dan dihubungkan, guna untuk mengkaji sebuah fenomena hukum atau problem-problem yang ada di masyarakat.Â
Kesimpulan yang dihasilkan dengan pendekatan sosio legal tidak hanya satu sisi saja, nemun melihat dari berbagai sudut pandang. Dalam hukum tidak hanya berisi tentang normatif saja, namun juga berisi konsep-konsep kognitif. Selain itu, dalam sosio-legal dapat dijadikan sebuah pendekatan yang alternatif untuk mengkaji dan menguji studi doktrinal pada hukum.Â
Menurut pendapat saya, pluralisme hukum dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana ada dua bahkan lebih sistem hukum yang terdapat pada kehidupan sosial masyarakat. Gagasan saya terhadap isu legal pluralism yakni legal pluralisme ada dimasyarakat sebagai sebuah kritikan atau sanggahan pada sentralisne serta positivism dalam penerapan hukum pada masyarakat.Â
Di Indonesia, tidak sedikit kendala yang dialami masyarakat dalam mewujudkan adanya kepastian hukum. Menghindari pluralisme sama halnya dengan menjauhi kenyataan yang berbeda tentang cara pandang serta keyakinan yang ada di masyarakat. Adanya pluralisme hukum menyebabkan banyak problem saat hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan pada saat terjadi perpecahan atau konflik. Dengan demikian, akan menimbulkan kebingunan terhadap hukum yang mana yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H