Sehingga dalam realitas di masyarakat, terkadang terdapat perseteruan antara penjual dan pembeli. Sehingga, transaksi jual beli antara penjual dan pembeli tersebut tidak ada keridhoan. Padahal dalam Islam sudah dijelaskan, untuk kegiatan jual beli harus sama-sama ridho dan kedua belak pihak ikhlas.
Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah analisi tentang munculnya progressive law
Saat berhadapan dengan hukum, orang-orang yang memiliki kekuasaan baik politik atau uang  dan kewenangan maka hukum berubah menjadi tumpul. Sebaliknya, saat orang-orang yang lemah tanpa kekuasaan berhadapan dengan hukum, hukum tersebut sangat tajam. Hal tersebut dikarenakan adanya proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, aparat penegakan hukum juga lemah.
Analisis saya mengenai gagasan progresive law muncul yaitu adanya keprihatian terhadap mutu dan kualitas adanya hukum yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut terjadi sejak reformasi pada pertengahan tahun 1997. Selain itu, penerapan hukum positif dalam realita di masyarakat kala itu tidak berjalan dengan baik.Â
Hukum progresif menuntut adanya keberanian untuk mencari keadilan. Untuk mencapai tujuan dari hukum yang sempurna dan maksimal, maka lahirlah hukum progresif yang dapat memahami manusia yang mengutamakan nilai moral. Selain itu, dalam hukum progresif diharapkan hukum pro terhadap rakya dan keadilan.
Gagasan tentang isu bidang hukum: law and social control, sosio-legal, legal pluralism
Menurut pendapat saya, law and social control sebagai alat pengendali sosial. Adanya kontrol sosial menjadi sebuah aspek yang normatif dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berarti sebgai sesuatu yang dapat menetapkan sebuah tingkah laku manuisia. Adanya law and sosial control memiliki peran yang sangat peting dalam menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang pada peraturan hukum yang ada. Sehingga hukum tersebut dapat memberikan sanksi maupun tindakan untuk yang melanggar.
Terdapat perbedaan dalam penetapan sanksi bagi orang yang melanggar hukum. Hal tersebut berhubungan dengan sebuah keyakinan terhadap agama, aliran filsafat yang diyakini. Contohnya, dalam pemberian sanksi bagi orang pezina terdapat perbedaan antara orang yang menganut agama secara murni dengan yang mengikuti peraturan negra.Â
Orang Islam akan mengambil keputusan dengan memberikan sanksi yang lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat akan memberi sanksi yang ringan saja. Hukum, di samping bukan satusatunya alat kontrol sosial, serta sebagai alat pengendali memainkan peran pasif. Artinya bahwa hukum dapat menyesuaikan diri pada realita masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang diperpeganginya.
Sosio-Legal