Mohon tunggu...
Fitri Wulandari
Fitri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saat ini saya menjadi mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun ini untuk menyalurkan karya tulis saya, supaya lebih bermanfaat dan bisa dibaca orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep-konsep dalam Sosiologi Hukum

15 Desember 2022   11:47 Diperbarui: 15 Desember 2022   11:57 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat sebuah contoh dalam isu sosio-legal. Terdapat aturan perkawinan dengan batasan usia minal bagi perempuan 16 tahun. Namun, berubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki atau perempuan. Hal tersebut memberikan respon dikalangan masyarakat dan banyak terjadi perdebatan. Hal tersebut dapat dilihat dengan pendekatan socio-legal dengan melakukan studi tektual, paal-pasal, perundang-undangan serta kebijakan yang ada. 

Kemudian, dapat dianalisis secara kritikal dan kasusu tersebut dapat dijelaskan maknanya serta implikasinya terhadap subjek hukum. Dalam hal ini, aturan minimal menikah dapat dijelaskan, bagaimana makna yang ada dalam aturan atau perundang-undangan tersebut, apakah memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat atau tidak.

 Pada pendekatan tersebut, dapat melihat segala sesuatu peristiwa atau masalah dengan berbagai ilmu atau interdisipliner. Interdisipliner dapat didefinisikan sebagai sebuah konsep  dan teori yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu. Dimana dalam ilmu tersebut dikombinasikan dan dihubungkan, guna untuk mengkaji sebuah fenomena hukum atau problem-problem yang ada di masyarakat. 

Kesimpulan yang dihasilkan dengan pendekatan sosio legal tidak hanya satu sisi saja, nemun melihat dari berbagai sudut pandang. Dalam hukum tidak hanya berisi tentang normatif saja, namun juga berisi konsep-konsep kognitif. Selain itu, dalam sosio-legal dapat dijadikan sebuah pendekatan yang alternatif untuk mengkaji dan menguji studi doktrinal pada hukum. 

Legal Pluralism

Menurut pendapat saya, pluralisme hukum dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana ada dua bahkan lebih sistem hukum yang terdapat pada kehidupan sosial masyarakat. Gagasan saya terhadap isu legal pluralism yakni legal pluralisme ada dimasyarakat sebagai sebuah kritikan atau sanggahan pada sentralisne serta positivism dalam penerapan hukum pada masyarakat. 

Di Indonesia, tidak sedikit kendala yang dialami masyarakat dalam mewujudkan adanya kepastian hukum. Menghindari pluralisme sama halnya dengan menjauhi kenyataan yang berbeda tentang cara pandang serta keyakinan yang ada di masyarakat. Adanya pluralisme hukum menyebabkan banyak problem saat hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan pada saat terjadi perpecahan atau konflik. Dengan demikian, akan menimbulkan kebingunan terhadap hukum yang mana yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun