Mohon tunggu...
Fitri Wahyu Niarseh
Fitri Wahyu Niarseh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung

Saya merupakan pribadi yang memiliki hobi membaca dan menulis. Saya merupakan orang yang mempunyai semangat tinggi, ramah, dan penuh perhatian. Saya juga suka akan hal yang masih ada kaitannya dengan sosial, politik, dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Pelanggaran Etika Administrasi Publik (Studi Kasus Buruknya Pelayanan Bea Cukai)

17 April 2024   20:39 Diperbarui: 20 April 2024   10:57 10055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pelanggaran etika administrasi publik dalam studi kasus buruknya pelayanan Bea Cukai dapat disimpulkan bahwa integritas dan moralitas merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Pelanggaran etika, seperti praktik pungutan liar atau suap, serta ketidakjelasan dalam proses pelayanan, tak sekedar menimbulkan kerugian masyarakat terkait finansial, namun selain itu bisa mengurangi kepercayaan masyarakat pada institusi pemerintahan.

Dari yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan penegakan etika dalam administrasi publik harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait. Hanya dengan memastikan bahwa setiap petugas publik bertindak dengan integritas dan bertanggung jawab, kita dapat membangun sistem pemerintahan yang kuat dan dapat dipercaya, yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil dan efisien.

DAFTAR PUSTAKA

Indrawati I., & Menezes B. (2018). Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Cukai. Jurnal Cakrawala Hukum. 9. (1). 11-20.

Oktari Yogi., dkk. (2023). Urgensi Etika Pejabat Publik Dan Peranan Generasi Z Dalam Studi Administrasi Publik. JIAP: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. 9. (1). 11-20. https://doi.org/10.21776/ub.jiap/2023.009.01.2 

Panjaitan J. C. (2022). Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Analisis Putusan Nomor 18/Pid. Sus. 2020/PN. Mdn). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum Dan Masyarakat. 21. (2). 279-311.

Saroinsong E. J. (2020). Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Tindak Pidana Bea Dan Cukai Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Dalam Kasus Penyelundupan. Lex Et Societatis. 7. (7). 33-42. 

Sulfiyah Alfiyana., dkk. (2023). Penerapan Etika Administrasi Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Di Kantor Kecamatan Lamporong Selatan Kabupaten Luwu. KIMAP: Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik. 4. (1). 14-25. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun