Kasus pelanggaran etika administrasi publik dalam studi kasus buruknya pelayanan Bea Cukai dapat disimpulkan bahwa integritas dan moralitas merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Pelanggaran etika, seperti praktik pungutan liar atau suap, serta ketidakjelasan dalam proses pelayanan, tak sekedar menimbulkan kerugian masyarakat terkait finansial, namun selain itu bisa mengurangi kepercayaan masyarakat pada institusi pemerintahan.
Dari yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan penegakan etika dalam administrasi publik harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait. Hanya dengan memastikan bahwa setiap petugas publik bertindak dengan integritas dan bertanggung jawab, kita dapat membangun sistem pemerintahan yang kuat dan dapat dipercaya, yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Indrawati I., & Menezes B. (2018). Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Cukai. Jurnal Cakrawala Hukum. 9. (1). 11-20.
Oktari Yogi., dkk. (2023). Urgensi Etika Pejabat Publik Dan Peranan Generasi Z Dalam Studi Administrasi Publik. JIAP: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. 9. (1). 11-20. https://doi.org/10.21776/ub.jiap/2023.009.01.2Â
Panjaitan J. C. (2022). Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Analisis Putusan Nomor 18/Pid. Sus. 2020/PN. Mdn). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum Dan Masyarakat. 21. (2). 279-311.
Saroinsong E. J. (2020). Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Tindak Pidana Bea Dan Cukai Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Dalam Kasus Penyelundupan. Lex Et Societatis. 7. (7). 33-42.Â
Sulfiyah Alfiyana., dkk. (2023). Penerapan Etika Administrasi Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Di Kantor Kecamatan Lamporong Selatan Kabupaten Luwu. KIMAP: Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik. 4. (1). 14-25.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H