Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quis 5: Diskursus Deductible Expenses

8 Oktober 2023   21:14 Diperbarui: 8 Oktober 2023   21:25 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul dosen : Prof Apollo

Tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense.

Apa yang dimaksud dengan Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense.?

Deductible expense adalah biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya. 

Menurut UU PPh Pasal 6, yang termasuk dalam Deductible Expense adalah sebagai berikut:

1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan , termasuk: 

a) Biaya pembelian bahan 

b) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang 

c) Bunga, Sewa, dan Royalti

d) Biaya perjalanan

e) Biaya pengolahan limbah 

f) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun