3. Dana Cadangan
Dana Cadangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan . Dana cadangan yang dikecualikan dalam Pasal 9 UU PPh :
  a. Asuransi
    cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Â
  b. Usaha Perbankan
    Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang .
  c. LPS & Pertambangan
    Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; & cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;Â
  d. Limbah Industri
    Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 81/PMK.03/2009 )
  e. Kehutanan