9. Biaya Pribadi
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya .
10. Gaji yang modalnya tidak terbagi atas sahamÂ
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Didalam definisinya, anggota persekutuan, anggota firma dan perseroan komenditer tidakt terbagi atas saham yang diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada lagi imbalan berupa gaji.
11. Sanksi Pajak
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang - undangan perpajakan.
12. Biaya Lainnya
Biaya Sedan & Telepon Seluler Koreksi 50% KEP -220/PJ./2002 - Biaya Entertainment dibuatkan dafnom, SE -27PJ.22/1986 - - Kerugian Piutang Tak tertagih PMK No. 207/PMK.010/2015.Â
Mengapa terjadi penyesuaian fiskal pada Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense ?
Didalam Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan yang pada akhirnya menimbulkan koreksi fiscal positif. Itu dikarenakan adanya perbedaan pencatatan dan pengakuan atas Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense dalam Laporan Keuangan dan SPT.