10. Sumbangan PenelitianÂ
11. Biaya Pembangunan InfrastrukturÂ
12. Sumbangan PendidikanÂ
13. Sumbangan Olahraga
Non Deductible Expense adalah biaya-biaya yang tidak diperbolehkan (tidak dapat) mengurangi penghasilan bruto. Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan pada Non Deductible Expense merupakan pengeluaran untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Â
Biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9), diantaranya:
1. Laba/Dividen
Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. Dana Pribadi
Biaya Pribadi biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;