Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quis 5: Diskursus Deductible Expenses

8 Oktober 2023   21:14 Diperbarui: 8 Oktober 2023   21:25 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     a. Pengertian : Adanya transaksi yang diakui oleh WP sebagai biaya sesuai dengan SAK namun sesuai ketentuan pajak tidak boleh diakui dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

     b. Jenis : Tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain 

Contoh Biaya Tetap menurut Pasal 9 ayat (1) UU PPh Pasal 10 PP No. 94 Tahun 2010 KEP-220/PJ/2002 :

   a.  Pembagian laba. b. Biaya untuk kepentingan pribadi. c. Premi asuransi dibayarWP OP. d. Natura, kecuali akibat tuntutan kerja atau makanan bagi semua karyawan. f. Jumlah melebihi kewajaran atas hubungan istimewa. g. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan selain yang dikecualikan. h. Pajak penghasilan. i. Gaji anggota persekutuan. j. Sanksi administrasi dan pidana pajak. 

2. Beda Waktu :

     a.  Pengertian: Adanya transaksi biaya yang boleh diakui menurut ketentuan pajak namun terdapat perbedaan waktu pengakuan yang menjadi dasar penyesuaian.

     b. Jenis  : Akan terhapus dengan sendirinya pada periode lainnya.

Contoh Biaya waktu menurut Pasal 9 ayat (2) UU PPh Pasal 11 UU PPh Pasal 11A UU PPh  :

Selisih biaya penyusutan dan Pembentukan dana cadangan untuk bidang usaha tertentu 

APA YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MANAJEMEN PAJAK TERKAIT BEDA TETAP/BEDA WAKTU?

Yang Perlu diperhatikan dalam manajemen Pajak terkait beda tetap/beda waktu adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun