a. Pengertian : Adanya transaksi yang diakui oleh WP sebagai biaya sesuai dengan SAK namun sesuai ketentuan pajak tidak boleh diakui dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
   b. Jenis : Tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lainÂ
Contoh Biaya Tetap menurut Pasal 9 ayat (1) UU PPh Pasal 10 PP No. 94 Tahun 2010 KEP-220/PJ/2002 :
  a.  Pembagian laba. b. Biaya untuk kepentingan pribadi. c. Premi asuransi dibayarWP OP. d. Natura, kecuali akibat tuntutan kerja atau makanan bagi semua karyawan. f. Jumlah melebihi kewajaran atas hubungan istimewa. g. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan selain yang dikecualikan. h. Pajak penghasilan. i. Gaji anggota persekutuan. j. Sanksi administrasi dan pidana pajak.Â
2. Beda Waktu :
   a.  Pengertian: Adanya transaksi biaya yang boleh diakui menurut ketentuan pajak namun terdapat perbedaan waktu pengakuan yang menjadi dasar penyesuaian.
   b. Jenis  : Akan terhapus dengan sendirinya pada periode lainnya.
Contoh Biaya waktu menurut Pasal 9 ayat (2) UU PPh Pasal 11 UU PPh Pasal 11A UU PPh  :
Selisih biaya penyusutan dan Pembentukan dana cadangan untuk bidang usaha tertentuÂ
APA YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MANAJEMEN PAJAK TERKAIT BEDA TETAP/BEDA WAKTU?
Yang Perlu diperhatikan dalam manajemen Pajak terkait beda tetap/beda waktu adalah: