cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan;Â
4. Premi Asuransi
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
5. Natura
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (Per-51/PJ/2009, Per41/PJ/2013) dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (83/PMK.03/2009);Â
6. Jumlah Kewajaran dalam RPT
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Psl 8, PP-94/2010)sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
7. Â Sumbangan atau HIbah
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia (Per -11/PJ/2017), yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 60 TAHUN 2010.)
8. Biaya Pajak Penghasilan
Yang dimaksud biaya PPh didalam Pasal 9 ayat (1) ini adalah PPh yang terhutang dan disetorkan oleh WP itu sendiri. Dimana tekhnis biaya Pajak penghasilan ini merupakan penghasilan bersih dikalikan tarif pajak berlaku yang kemudian timbul beban pajak, oleh karena itu atas beban pajak tersebut tidak boleh dibiayakan secara fiscal. Â