Apa yang mengalami perubahan dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2007?
Adapun yang mengalami perubahan pada PMK Nomor 196/PMK.03/2007 pada pasal 3 mengenai : Wajib Pajak Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah RI di bidang pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi
Menjadi:Â
Wajib Pajak Kontrak Karya beroperasi berdasarkan kontrak / perjanjian dengan pemerintah RI bidang pertambangan mineral dan batubara (PMK 123/PMK.03/2019)
Bagaimana jika perusahaan bidang pertambangan khusus Operasi Produksi tidak melakukan pembukuan  ?
WP pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS sampai akhir tahun buku berikutnya sejak diterbitkannya izin tersebut. Kemudian diperpanjang, 3 bulan sebelum tahun buku berakhir.
Jika tidak melakukan pembukuan , wajib melakukan pembukuan dengan bahasa Indonesia dan mata Uang RupiahÂ
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H